Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Multidimensional Hukum: Dari Faktor-faktor Efektivitas Hukum hingga Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

11 Desember 2023   15:56 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Tantangan dan Peluang dalam Perspektif Sosial

Dalam penutup, kita akan menyelidiki tantangan dan peluang yang muncul dari perspektif sosial dalam studi hukum ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika kompleks antara norma sosial dan sistem hukum, memungkinkan kita untuk mengatasi perubahan dan tantangan di masa depan.

         Pendekatan sosiologis membuka pintu untuk memahami ekonomi syariah lebih dari sekadar seperangkat peraturan. Ini memberikan wawasan tentang bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi dan membentuk struktur hukum ekonomi syariah, menggali nilai-nilai, interaksi masyarakat, dan peran institusi sosial. Dengan demikian, bab ini berusaha menerangi kompleksitas ekonomi syariah melalui lensa yang lebih luas dan holistik.

Kritik  Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia

          Indonesia, dengan keragaman budaya dan latar belakang hukumnya, menjadi panggung bagi dua perspektif kritis yaitu legal pluralism dan progressive law. Babl ini membahas kritik yang diusung oleh legal pluralism terhadap sentralisme hukum serta pandangan progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

1. Legal Pluralism : Tantangan terhadap Sentralisme Hukum

Legal pluralism adalah pandangan bahwa masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, baik dalam tingkat lokal, regional, maupun nasional. Konsep ini menjadi terkenal sebagai kritik terhadap sentralisme hukum, yang mengacu pada dominasi satu sistem hukum tunggal dalam suatu masyarakat. Berikut adalah beberapa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum :

  • Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat Multikultural

Sentralisme hukum cenderung didasarkan pada satu sistem hukum tunggal yang mungkin tidak mencerminkan keragaman budaya, nilai, dan tradisi dalam masyarakat multikultural. Legal pluralism mendukung pengakuan terhadap berbagai sistem hukum yang dapat mencerminkan keragaman tersebut.

  • Ketidakadilan dan Diskriminasi

Sistem hukum sentralis sering kali tidak mampu memberikan perlakuan yang adil terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan perlunya mengakui dan menghormati hukum adat atau hukum lokal untuk menghindari diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu.

  • Tidak Mencerminkan Realitas Sosial

Sentralisme hukum mungkin tidak selalu mencerminkan cara sebenarnya di mana hukum diimplementasikan di masyarakat. Legal pluralism menyoroti bahwa ada realitas hukum yang mungkin tidak diakomodasi oleh sistem hukum sentral, dan bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap.

  • Keterbatasan dalam Menanggapi Perubahan Sosial

Sistem hukum sentral mungkin kurang responsif terhadap perubahan sosial dan nilai-nilai baru dalam masyarakat. Legal pluralism memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan sosial yang terus berubah.

  • Pengakuan terhadap Otonomi Lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun