Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Multidimensional Hukum: Dari Faktor-faktor Efektivitas Hukum hingga Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

11 Desember 2023   15:56 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemahaman Kata Kunci dalam Bidang Hukum

1. Law and Social Control

Opini Hukum : Law and social control merujuk pada bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial tertentu. Opini hukum terhadap konsep ini dapat bervariasi tergantung pada pandangan terhadap keadilan, hak asasi manusia, dan etika dalam penerapan kontrol sosial melalui hukum.

2. Law as a Tool of Engineering

Opini Hukum : Law as a tool of engineering mengacu pada penggunaan hukum sebagai instrumen untuk merancang atau merekayasa perubahan sosial atau perilaku masyarakat. Opini hukum tentang isu ini dapat berkisar antara pandangan yang mendukung untuk mencapai perubahan positif dan pandangan skeptis yang menganggap bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

3. Socio-Legal Studies

Opini Hukum : Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner terhadap studi hukum yang menggabungkan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Opini hukum terhadap soco-legal studies biasanya positif, karena pendekatan ini membantu memahami dampak hukum dalam konteks sosial yang lebih luas dan memungkinkan untuk peningkatan efektivitas sistem hukum.

4. Legal Pluralism

Opini Hukum : Legal pluralism menyoroti keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Opini hukum terhadap legal pluralism dapat bervariasi. Beberapa menganggapnya sebagai cara untuk mengakomodasi keanekaragaman budaya dan memberikan keadilan yang lebih kontekstual, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai potensi konflik normatif. Pemahaman dan penerimaan terhadap legal pluralism seringkali tergantung pada konteks budaya dan politik suatu masyarakat.

Dengan mendalami multidimensionalitas hukum melalui empat sub tema ini, artikel ini berusaha memberikan pandangan komprehensif terhadap kompleksitas hukum dalam konteks masyarakat Indonesia. Melalui analisis, pendekatan, dan kritik, kita dapat memahami betapa pentingnya merangkul keberagaman dan dinamika dalam mengembangkan sistem hukum yang efektif dan inklusif.

Penulis : Cantik Nur Faizah (212111149-HES 5D)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun