Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Multidimensional Hukum: Dari Faktor-faktor Efektivitas Hukum hingga Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

11 Desember 2023   15:56 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam mengkaji kompleksitas hukum di masyarakat, artikel ini mengeksplorasi dimensi multidimensional melalui empat sub tema utama. Pertama, kita akan melihat faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat, dengan fokus pada karakter penegak hukum yang efektif. Selanjutnya, artikel membahas pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah sebagai contoh keterkaitan antara hukum dan aspek sosial ekonomi. Selanjutnya, kita akan menyelidiki kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dan kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Akhirnya, artikel memberikan pemahaman mendalam tentang beberapa kata kunci krusial dalam bidang hukum, seperti law and social control, law as a tool of engineering, socio-legal studies, dan legal pluralism.

Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

          Efektivitas hukum dalam suatu masyarakat merupakan landasan utama bagi terciptanya keadilan dan ketertiban. Bab ini akan menjelajahi faktor-faktor krusial yang memengaruhi efektivitas hukum serta merinci karakteristik yang membuat penegak hukum menjadi efektif dalam melaksanakan tugas mereka.

1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

Efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada aturan-aturan yang tertera di dalam buku-buku undang-undang, melainkan juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor kontekstual. Pertama, adanya dukungan masyarakat terhadap sistem hukum dan rasa keadilan adalah faktor penting. Masyarakat yang percaya pada keadilan hukum lebih cenderung mematuhi peraturan, meningkatkan efektivitasnya.

Faktor lain yang memengaruhi efektivitas hukum adalah keberlanjutan pendidikan hukum di masyarakat. Semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum, semakin mudah bagi sistem hukum untuk berfungsi secara efektif.

2. Karakter Penegak Hukum yang Efektif

  • Integritas dan Etika Tinggi

Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas tinggi dan berpegang pada etika profesional. Mereka harus menjadi teladan dalam mematuhi dan menjalankan hukum tanpa adanya intervensi atau pengaruh dari pihak lain.

  • Kemampuan Komunikasi yang Baik

Komunikasi efektif adalah kunci dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat. Penegak hukum yang mampu berkomunikasi dengan jelas dan bersahabat dapat lebih mudah memahami kebutuhan masyarakat dan mendapatkan dukungan dalam menjalankan tugas mereka.

  • Ketegasan dan Keadilan

Ketegasan dalam menegakkan hukum penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kepatuhan. Namun, sifat ini harus selalu diimbangi dengan keadilan, sehingga penegak hukum tidak hanya dianggap sebagai penindas, tetapi juga sebagai pembela keadilan.

  • Keterampilan Investigasi dan Analisis

Kemampuan untuk menyelidiki dan menganalisis informasi dengan cermat merupakan keterampilan yang sangat dibutuhkan. Penegak hukum yang efektif harus mampu mengumpulkan bukti dengan tepat dan menyelidiki suatu kasus dengan objektiv

          Efektivitas hukum dalam masyarakat tidak hanya tergantung pada peraturan, tetapi juga pada faktor-faktor sosial, budaya, dan pendidikan. Penegak hukum yang efektif perlu memiliki kombinasi unik dari integritas, kemampuan komunikasi, ketegasan, keadilan, dan keterampilan investigasi. Dengan demikian, mereka dapat membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas sistem hukum secara keseluruhan.

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

          Dalam era globalisasi yang terus berkembang, studi hukum ekonomi syariah menjadi semakin penting dan relevan. Artikel ini akan menggali pemahaman mendalam terhadap ekonomi syariah melalui lensa pendekatan sosiologis. Bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi dan terbentuk oleh struktur hukum ekonomi syariah?

a. Keterkaitan Antara Nilai Sosial dan Hukum Ekonomi Syariah

Pertama, kita harus memahami bahwa hukum ekonomi syariah tidak hanya merupakan seperangkat peraturan yang mengatur aktivitas ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial dalam masyarakat Islam. Pendekatan sosiologis memungkinkan kita untuk melihat bagaimana nilai-nilai ini terakar dalam norma dan perilaku ekonomi sehari-hari.

b. Pengaruh Masyarakat dalam Pembentukan Kebijakan Ekonomi Syariah

Pendekatan sosiologis juga memungkinkan kita untuk melihat bagaimana masyarakat berkontribusi dalam pembentukan kebijakan ekonomi syariah. Dalam konteks ini, perubahan sosial dan tuntutan masyarakat dapat memberikan dorongan untuk merevisi atau mengembangkan peraturan ekonomi syariah, menciptakan dinamika yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

c. Struktur Sosial dan Distribusi Ekonomi Syariah

Selanjutnya, pendekatan sosiologis membuka cakrawala untuk memahami bagaimana struktur sosial mempengaruhi distribusi ekonomi syariah. Faktor-faktor seperti kelas sosial, pendidikan, dan gender dapat menjadi penentu dalam bagaimana manfaat ekonomi syariah disebarkan di dalam masyarakat.

d. Peran Institusi Sosial dalam Ekonomi Syariah

Institusi sosial, seperti keluarga, masyarakat, dan lembaga keagamaan, juga memainkan peran krusial dalam menjaga dan mengembangkan ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis memungkinkan kita untuk menganalisis peran dan interaksi institusi-institusi ini dalam mendukung atau menantang struktur hukum ekonomi syariah.

e. Tantangan dan Peluang dalam Perspektif Sosial

Dalam penutup, kita akan menyelidiki tantangan dan peluang yang muncul dari perspektif sosial dalam studi hukum ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika kompleks antara norma sosial dan sistem hukum, memungkinkan kita untuk mengatasi perubahan dan tantangan di masa depan.

         Pendekatan sosiologis membuka pintu untuk memahami ekonomi syariah lebih dari sekadar seperangkat peraturan. Ini memberikan wawasan tentang bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi dan membentuk struktur hukum ekonomi syariah, menggali nilai-nilai, interaksi masyarakat, dan peran institusi sosial. Dengan demikian, bab ini berusaha menerangi kompleksitas ekonomi syariah melalui lensa yang lebih luas dan holistik.

Kritik  Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia

          Indonesia, dengan keragaman budaya dan latar belakang hukumnya, menjadi panggung bagi dua perspektif kritis yaitu legal pluralism dan progressive law. Babl ini membahas kritik yang diusung oleh legal pluralism terhadap sentralisme hukum serta pandangan progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

1. Legal Pluralism : Tantangan terhadap Sentralisme Hukum

Legal pluralism adalah pandangan bahwa masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, baik dalam tingkat lokal, regional, maupun nasional. Konsep ini menjadi terkenal sebagai kritik terhadap sentralisme hukum, yang mengacu pada dominasi satu sistem hukum tunggal dalam suatu masyarakat. Berikut adalah beberapa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum :

  • Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat Multikultural

Sentralisme hukum cenderung didasarkan pada satu sistem hukum tunggal yang mungkin tidak mencerminkan keragaman budaya, nilai, dan tradisi dalam masyarakat multikultural. Legal pluralism mendukung pengakuan terhadap berbagai sistem hukum yang dapat mencerminkan keragaman tersebut.

  • Ketidakadilan dan Diskriminasi

Sistem hukum sentralis sering kali tidak mampu memberikan perlakuan yang adil terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan perlunya mengakui dan menghormati hukum adat atau hukum lokal untuk menghindari diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu.

  • Tidak Mencerminkan Realitas Sosial

Sentralisme hukum mungkin tidak selalu mencerminkan cara sebenarnya di mana hukum diimplementasikan di masyarakat. Legal pluralism menyoroti bahwa ada realitas hukum yang mungkin tidak diakomodasi oleh sistem hukum sentral, dan bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap.

  • Keterbatasan dalam Menanggapi Perubahan Sosial

Sistem hukum sentral mungkin kurang responsif terhadap perubahan sosial dan nilai-nilai baru dalam masyarakat. Legal pluralism memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan sosial yang terus berubah.

  • Pengakuan terhadap Otonomi Lokal

Legal pluralism menekankan perlunya mengakui otonomi lokal dan memberikan ruang bagi sistem hukum lokal untuk berfungsi. Sentralisme hukum mungkin tidak selalu menghargai atau memahami kebutuhan dan nilai-nilai di tingkat lokal.

  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Legal pluralism memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dalam proses hukum, terutama melalui pengakuan hukum adat atau tradisional. Sentralisme hukum mungkin kurang memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembuatan keputusan hukum.

2. Progressive Law : Telaah Kritis terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Progressive law merupakan suatu pendekatan hukum yang menekankan pada perubahan sosial, hak asasi manusia, keadilan, dan inklusivitas. Meskipun memiliki tujuan yang positif, terdapat kritik terhadap penerapan progressive law di beberapa konteks, termasuk di Indonesia. Berikut beberapa kritik yang mungkin diajukan terhadap pendekatan progressive law di Indonesia :

  • Kurangnya Sinkronisasi dengan Budaya Lokal

Beberapa kritikus berpendapat bahwa prinsip-prinsip progressive law tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai dan budaya lokal di Indonesia. Penerapan yang kurang mempertimbangkan budaya setempat dapat menimbulkan resistensi dan kesulitan dalam penerimaan oleh masyarakat.

  • Ketidakpastian Hukum

Implementasi progressive law di Indonesia dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya perubahan yang cepat dan mungkin drastis. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pengusaha, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum dalam mencerna dan mengikuti perubahan tersebut.

  • Kurangnya Konsultasi Publik

Pengambilan keputusan dalam konteks progressive law seringkali didasarkan pada prinsip-prinsip yang melibatkan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Namun, kritikus mungkin menyatakan bahwa kurangnya konsultasi publik yang memadai dapat menyebabkan ketidaksetujuan dan ketidakpuasan dari masyarakat yang terkena dampak.

  • Ketidaksesuaian dengan Kondisi Sosio-Ekonomi

Kritikus mungkin berpendapat bahwa beberapa prinsip progressive law tidak selalu sesuai dengan kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang masih berkembang. Langkah-langkah yang terlalu canggih atau ambisius dapat menghadirkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

  • Tantangan Implementasi

Progressive law seringkali memerlukan perubahan sistem dan budaya hukum yang signifikan. Tantangan implementasi, termasuk kekurangan sumber daya, kurangnya pelatihan bagi para profesional hukum, dan resistensi dari pihak yang berkepentingan, dapat menghambat pencapaian tujuan progressive law.

  • Keterbatasan Legitimasi

Pengambilan keputusan berdasarkan prinsip-progressive law mungkin kurang mendapatkan dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat. Kurangnya legitimasi dapat mengurangi efektivitas kebijakan hukum yang diimplementasikan.

          Dalam memahami kompleksitas sistem hukum Indonesia, bab ini memberikan pandangan komprehensif terhadap kritik yang diusung oleh legal pluralism terhadap sentralisme hukum, sekaligus melihat bagaimana progressive law menggambarkan arah yang diinginkan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Melalui pemahaman mendalam terhadap dua perspektif ini, kita dapat merumuskan langkah-langkah yang lebih inklusif dan progresif untuk membangun sistem hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Pemahaman Kata Kunci dalam Bidang Hukum

1. Law and Social Control

Opini Hukum : Law and social control merujuk pada bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencapai tujuan sosial tertentu. Opini hukum terhadap konsep ini dapat bervariasi tergantung pada pandangan terhadap keadilan, hak asasi manusia, dan etika dalam penerapan kontrol sosial melalui hukum.

2. Law as a Tool of Engineering

Opini Hukum : Law as a tool of engineering mengacu pada penggunaan hukum sebagai instrumen untuk merancang atau merekayasa perubahan sosial atau perilaku masyarakat. Opini hukum tentang isu ini dapat berkisar antara pandangan yang mendukung untuk mencapai perubahan positif dan pandangan skeptis yang menganggap bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.

3. Socio-Legal Studies

Opini Hukum : Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner terhadap studi hukum yang menggabungkan aspek-aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya dalam analisis hukum. Opini hukum terhadap soco-legal studies biasanya positif, karena pendekatan ini membantu memahami dampak hukum dalam konteks sosial yang lebih luas dan memungkinkan untuk peningkatan efektivitas sistem hukum.

4. Legal Pluralism

Opini Hukum : Legal pluralism menyoroti keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam satu masyarakat. Opini hukum terhadap legal pluralism dapat bervariasi. Beberapa menganggapnya sebagai cara untuk mengakomodasi keanekaragaman budaya dan memberikan keadilan yang lebih kontekstual, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai potensi konflik normatif. Pemahaman dan penerimaan terhadap legal pluralism seringkali tergantung pada konteks budaya dan politik suatu masyarakat.

Dengan mendalami multidimensionalitas hukum melalui empat sub tema ini, artikel ini berusaha memberikan pandangan komprehensif terhadap kompleksitas hukum dalam konteks masyarakat Indonesia. Melalui analisis, pendekatan, dan kritik, kita dapat memahami betapa pentingnya merangkul keberagaman dan dinamika dalam mengembangkan sistem hukum yang efektif dan inklusif.

Penulis : Cantik Nur Faizah (212111149-HES 5D)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun