e. Tantangan dan Peluang dalam Perspektif Sosial
Dalam penutup, kita akan menyelidiki tantangan dan peluang yang muncul dari perspektif sosial dalam studi hukum ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis memberikan wawasan yang mendalam tentang dinamika kompleks antara norma sosial dan sistem hukum, memungkinkan kita untuk mengatasi perubahan dan tantangan di masa depan.
     Pendekatan sosiologis membuka pintu untuk memahami ekonomi syariah lebih dari sekadar seperangkat peraturan. Ini memberikan wawasan tentang bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi dan membentuk struktur hukum ekonomi syariah, menggali nilai-nilai, interaksi masyarakat, dan peran institusi sosial. Dengan demikian, bab ini berusaha menerangi kompleksitas ekonomi syariah melalui lensa yang lebih luas dan holistik.
Kritik  Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dan Progressive Law di Indonesia
     Indonesia, dengan keragaman budaya dan latar belakang hukumnya, menjadi panggung bagi dua perspektif kritis yaitu legal pluralism dan progressive law. Babl ini membahas kritik yang diusung oleh legal pluralism terhadap sentralisme hukum serta pandangan progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
1. Legal Pluralism : Tantangan terhadap Sentralisme Hukum
Legal pluralism adalah pandangan bahwa masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan, baik dalam tingkat lokal, regional, maupun nasional. Konsep ini menjadi terkenal sebagai kritik terhadap sentralisme hukum, yang mengacu pada dominasi satu sistem hukum tunggal dalam suatu masyarakat. Berikut adalah beberapa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum :
- Ketidaksesuaian dengan Realitas Masyarakat Multikultural
Sentralisme hukum cenderung didasarkan pada satu sistem hukum tunggal yang mungkin tidak mencerminkan keragaman budaya, nilai, dan tradisi dalam masyarakat multikultural. Legal pluralism mendukung pengakuan terhadap berbagai sistem hukum yang dapat mencerminkan keragaman tersebut.
- Ketidakadilan dan Diskriminasi
Sistem hukum sentralis sering kali tidak mampu memberikan perlakuan yang adil terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat. Legal pluralism menekankan perlunya mengakui dan menghormati hukum adat atau hukum lokal untuk menghindari diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu.
- Tidak Mencerminkan Realitas Sosial
Sentralisme hukum mungkin tidak selalu mencerminkan cara sebenarnya di mana hukum diimplementasikan di masyarakat. Legal pluralism menyoroti bahwa ada realitas hukum yang mungkin tidak diakomodasi oleh sistem hukum sentral, dan bahwa keberadaan berbagai sistem hukum dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap.
- Keterbatasan dalam Menanggapi Perubahan Sosial
Sistem hukum sentral mungkin kurang responsif terhadap perubahan sosial dan nilai-nilai baru dalam masyarakat. Legal pluralism memungkinkan adanya fleksibilitas dan adaptasi sistem hukum terhadap perkembangan sosial yang terus berubah.
- Pengakuan terhadap Otonomi Lokal