Mohon tunggu...
Cantik NurFaizah
Cantik NurFaizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya saat ini masih aktif menjadi seorang Mahasiswi di UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Multidimensional Hukum: Dari Faktor-faktor Efektivitas Hukum hingga Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

11 Desember 2023   15:56 Diperbarui: 11 Desember 2023   16:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal pluralism menekankan perlunya mengakui otonomi lokal dan memberikan ruang bagi sistem hukum lokal untuk berfungsi. Sentralisme hukum mungkin tidak selalu menghargai atau memahami kebutuhan dan nilai-nilai di tingkat lokal.

  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Legal pluralism memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dalam proses hukum, terutama melalui pengakuan hukum adat atau tradisional. Sentralisme hukum mungkin kurang memungkinkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembuatan keputusan hukum.

2. Progressive Law : Telaah Kritis terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Progressive law merupakan suatu pendekatan hukum yang menekankan pada perubahan sosial, hak asasi manusia, keadilan, dan inklusivitas. Meskipun memiliki tujuan yang positif, terdapat kritik terhadap penerapan progressive law di beberapa konteks, termasuk di Indonesia. Berikut beberapa kritik yang mungkin diajukan terhadap pendekatan progressive law di Indonesia :

  • Kurangnya Sinkronisasi dengan Budaya Lokal

Beberapa kritikus berpendapat bahwa prinsip-prinsip progressive law tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai dan budaya lokal di Indonesia. Penerapan yang kurang mempertimbangkan budaya setempat dapat menimbulkan resistensi dan kesulitan dalam penerimaan oleh masyarakat.

  • Ketidakpastian Hukum

Implementasi progressive law di Indonesia dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya perubahan yang cepat dan mungkin drastis. Hal ini dapat menjadi tantangan bagi pengusaha, masyarakat, dan lembaga-lembaga hukum dalam mencerna dan mengikuti perubahan tersebut.

  • Kurangnya Konsultasi Publik

Pengambilan keputusan dalam konteks progressive law seringkali didasarkan pada prinsip-prinsip yang melibatkan hak asasi manusia dan keadilan sosial. Namun, kritikus mungkin menyatakan bahwa kurangnya konsultasi publik yang memadai dapat menyebabkan ketidaksetujuan dan ketidakpuasan dari masyarakat yang terkena dampak.

  • Ketidaksesuaian dengan Kondisi Sosio-Ekonomi

Kritikus mungkin berpendapat bahwa beberapa prinsip progressive law tidak selalu sesuai dengan kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang masih berkembang. Langkah-langkah yang terlalu canggih atau ambisius dapat menghadirkan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

  • Tantangan Implementasi

Progressive law seringkali memerlukan perubahan sistem dan budaya hukum yang signifikan. Tantangan implementasi, termasuk kekurangan sumber daya, kurangnya pelatihan bagi para profesional hukum, dan resistensi dari pihak yang berkepentingan, dapat menghambat pencapaian tujuan progressive law.

  • Keterbatasan Legitimasi

Pengambilan keputusan berdasarkan prinsip-progressive law mungkin kurang mendapatkan dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat. Kurangnya legitimasi dapat mengurangi efektivitas kebijakan hukum yang diimplementasikan.

          Dalam memahami kompleksitas sistem hukum Indonesia, bab ini memberikan pandangan komprehensif terhadap kritik yang diusung oleh legal pluralism terhadap sentralisme hukum, sekaligus melihat bagaimana progressive law menggambarkan arah yang diinginkan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Melalui pemahaman mendalam terhadap dua perspektif ini, kita dapat merumuskan langkah-langkah yang lebih inklusif dan progresif untuk membangun sistem hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun