Filsuf Jerman, Immanuel Kant, berargumen bahwa setiap manusia memiliki nilai intrinsik yang sama, dan bahwa semua orang harus diperlakukan dengan hormat karena rasionalitas dan otonomi mereka. Kant menekankan bahwa hak-hak individu adalah universal dan harus dihormati oleh semua orang tanpa pengecualian.
3. Eleanor Roosevelt (1884--1962)
Sebagai ketua Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Eleanor Roosevelt memainkan peran penting dalam penyusunan dan adopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948. Dia mendukung bahwa HAM bersifat universal, berlaku untuk semua manusia tanpa memandang latar belakang, ras, agama, atau kebangsaan.
4. Michael Ignatieff
Michael Ignatieff adalah seorang filsuf politik dan akademisi Kanada yang dikenal atas pandangannya mengenai HAM sebagai landasan yang melampaui batas-batas negara, budaya, atau tradisi. Dia menekankan bahwa HAM adalah standar moral universal yang harus diterima oleh semua negara.
5. Henry Shue
Shue adalah seorang teoritikus politik yang mengembangkan teori HAM, terutama terkait hak-hak dasar yang harus dijamin oleh negara. Dalam bukunya *Basic Rights*, ia menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat fundamental dan universal, di mana hak-hak ini harus dilindungi untuk menjamin kehidupan bermartabat bagi semua individu.
Para ahli ini meyakini bahwa hak-hak manusia bersifat alamiah, tidak bisa dicabut, dan harus dihormati di seluruh dunia tanpa memandang batas-batas nasional atau kebudayaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H