Mohon tunggu...
Calvin Ferry Alvino
Calvin Ferry Alvino Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Teknik Informatika

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Universalisme Hak Asasi Manusia: Konsep, Tantangan, dan Implementasi di Indonesia

4 Oktober 2024   23:50 Diperbarui: 5 Oktober 2024   00:01 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM):

   - Meskipun bukan undang-undang domestik, DUHAM adalah dokumen internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, yang menjamin hak-hak asasi manusia universal yang berlaku untuk semua individu di seluruh dunia.

5. Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR):

   - Indonesia adalah pihak dalam konvensi ini, yang mengatur berbagai aspek HAM dan mengakui hak-hak universal yang harus dipenuhi oleh negara.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir, mencerminkan martabat dan hak-hak yang tidak dapat dicabut. Konsep HAM bersifat universal, yang berarti berlaku untuk semua orang tanpa membedakan ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Dalam konteks global, HAM diatur secara resmi dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak-hak dasar manusia di seluruh dunia, menetapkan standar yang harus dipatuhi oleh negara-negara dalam menjaga dan melindungi hak-hak individu. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Ketentuan ini menekankan bahwa setiap individu, dimanapun mereka berada, berhak atas pengakuan hak-hak yang setara, dan tidak boleh mengalami diskriminasi. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, diharapkan bahwa setiap negara, termasuk Indonesia, dapat mengimplementasikan dan menegakkan HAM secara efektif, memastikan bahwa prinsip-prinsip universal HAM diakui dan dilindungi dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh kasus di Indonesia yang menunjukkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal adalah Tragedi Paniai 2014.

Pada 8 Desember 2014, terjadi insiden kekerasan di Kabupaten Paniai, Papua, yang melibatkan aparat keamanan Indonesia dan warga sipil. Saat itu, warga melakukan protes terhadap tindakan kekerasan oleh aparat terhadap beberapa pemuda. Namun, protes tersebut direspon dengan kekerasan, dan menyebabkan penembakan yang menewaskan empat warga sipil serta melukai belasan lainnya. Relevansi Universalitas HAM, tragedi ini mencerminkan pelanggaran hak hidup dan kebebasan berekspresi, yang merupakan hak dasar setiap manusia tanpa memandang latar belakang mereka. Hak-hak tersebut diakui secara universal, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan diakui pula dalam konstitusi dan undang-undang Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Insiden ini juga menarik perhatian internasional karena pelanggaran hak-hak tersebut tidak boleh terjadi dimanapun dan kapanpun, terlepas dari konteks lokal atau nasional.

Tindak lanjut Komnas HAM melakukan penyelidikan atas kasus ini, namun hingga kini banyak pihak menilai bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan, dan pelaku pelanggaran HAM berat tersebut belum dihukum secara memadai. Kasus ini menjadi sorotan lembaga HAM internasional, menyoroti pentingnya penegakan 

HAM yang bersifat universal di Indonesia.

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Penegakan HAM di Indonesia berakar pada konstitusi, undang-undang, dan berbagai lembaga yang berperan dalam memastikan hak-hak dasar manusia terlindungi. Berikut adalah gambaran singkat mengenai upaya penegakan HAM di Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun