1. Konstitusi dan Undang-Undang
  - UUD 1945, secara tegas mengakui dan melindungi HAM. Pasal 28A hingga 28J dalam UUD 1945 menyebutkan berbagai hak dasar, seperti hak hidup, kebebasan beragama, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan hak atas pendidikan. Ini menunjukkan bahwa HAM di Indonesia diakui sebagai hak yang melekat pada setiap warga negara.
  - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan landasan hukum yang lebih spesifik mengenai pengaturan HAM. UU ini mencakup berbagai hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta mengatur bagaimana negara harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut.
  - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan mekanisme pengadilan khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
2. Lembaga Penegakan HAM
  - Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mempromosikan dan menegakkan HAM. Komnas HAM berfungsi menerima pengaduan, melakukan investigasi, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pelanggaran HAM.
  - Pengadilan HAM memiliki yurisdiksi atas kasus pelanggaran HAM berat. Kasus-kasus seperti pelanggaran dalam peristiwa Timor Timur dan Tanjung Priok pernah disidangkan oleh pengadilan ini.
3. Kasus Pelanggaran HAM
  Meskipun berbagai mekanisme hukum telah tersedia, pelanggaran HAM di Indonesia masih terjadi. Contoh kasus pelanggaran HAM yang berat seperti:
  - Peristiwa 1965-1966, di mana ribuan orang dibunuh atau ditahan tanpa proses pengadilan yang adil.
  - Peristiwa Timor Timur 1999, di mana pasca-referendum kemerdekaan, terjadi kekerasan yang melibatkan milisi pro-Indonesia.