Mohon tunggu...
Calvin Ferry Alvino
Calvin Ferry Alvino Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Teknik Informatika

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Universalisme Hak Asasi Manusia: Konsep, Tantangan, dan Implementasi di Indonesia

4 Oktober 2024   23:50 Diperbarui: 5 Oktober 2024   00:01 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Teori Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersifat universal menyatakan bahwa setiap individu, dimanapun mereka berada, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada kemanusiaannya dan berlaku tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, atau status lainnya. Prinsip ini didasarkan pada gagasan bahwa hak-hak tersebut tidak berasal dari hukum atau pemerintah, melainkan melekat pada setiap manusia sejak lahir. Konsep Universalitas HAM, tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Ini menegaskan bahwa HAM berlaku bagi semua manusia di seluruh dunia, tanpa memandang batas-batas nasional atau kultural. 

Beberapa aspek penting dari teori HAM yang bersifat universal meliputi:

1. Kesetaraan: Setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh mengalami diskriminasi.

2. Kewajiban Negara: Setiap negara, terlepas dari sistem politik atau hukumnya, wajib melindungi dan menghormati HAM warganya.

3. Tidak Bisa Dicabut: HAM bersifat inherent atau melekat pada setiap individu dan tidak dapat dicabut atau ditolak oleh negara atau institusi mana pun.

4. Pengakuan Internasional: HAM tidak hanya diakui secara nasional tetapi juga internasional melalui berbagai perjanjian dan instrumen hukum global seperti DUHAM.

Dengan demikian, HAM bersifat universal karena prinsip-prinsipnya berlaku di seluruh dunia, terlepas dari perbedaan budaya, agama, atau ideologi politik.

Beberapa ahli yang mendukung pandangan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) bersifat universal antara lain:

1. John Locke (1632--1704)  

John Locke, seorang filsuf Inggris, merupakan salah satu pelopor konsep hak kodrati, yang menganggap bahwa setiap manusia secara alamiah memiliki hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kebebasan, dan properti. Locke berpendapat bahwa hak-hak ini melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut, serta berlaku untuk semua manusia, dimanapun mereka berada.

2. Immanuel Kant (1724--1804)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun