Daftar Pustaka
Nasution, Adnan Buyung & A. Petra M, Zen. (2006). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Jimly Assidiquie (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana
Jimly Assidiquie (2011). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers
Jimly Assidiquie (2012). Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika
Martua Sirait, Chip Fay & A.Kusworo. (2001). Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur. Dalam ICRAF. Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat Diindonesia; Â Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan Dalam Era Otonomi Daerah. Lampung: ICRAF-SEA
Ni’matul Huda. (2015). Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Stara Press
Sekertariat Negara Republik Indonesia. (1995). Risalah Sidang Badan Penyelidi Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Jakarta: Sekertariat negara Republik Indonesia
Suharno. (2011). Politik Rekognisi dalam Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Konflik di Dalam Masyarakat Multikultural,Studi Kasus Terhadap Perumusan dan Implementasi  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No.  5 Tahun 2004 Tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik di Sampit Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yogyakarta: Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM
[1] Ni’matul Huda mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya pengakuan atas otonomi desa, dalam wacana politik hukum dikenal adanya dua macam konsep berdasarkan asal-usulnya. Pertama adalah hak yang bersifat berian (hak berian) yang wacananya bergeser dari hak menjadi wewenang (autorithy) yang harus selalu dipertanggungjawabkan. Selain itu, konsep urusan rumah tangga daerah hilang digantikan dengan konsep kepentingan masyarakat. Kedua, hak yang merupakan bawaan yang melekat pada sejarah asal-usul unit yang emmiliki otonomi itu. Hak bawaan adalah hak yang telah tumbuh berkembang dan terpelihara oleh suatu kelembagaan (institution)yang mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Lihat Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2015, Hlm. 16
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI