Mohon tunggu...
Cucu Sutrisno
Cucu Sutrisno Mohon Tunggu... -

saya seseorang mahasiswa PKnH FIS UNY 2010 Kelahiran Sumedang jawa barat. Memiliki hoby olahraga dan nonton film, memiliki ketertarikan lebih terhadap dunia pendidikan dan sosial. Senang dengan karya sastra terutama fiksi sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prospek Otonomi Desa atau Kesatuan Masyarakat Adat di Indonesia Setelah Era Reformasi

2 Agustus 2016   23:06 Diperbarui: 2 Agustus 2016   23:16 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Daftar Pustaka

Nasution, Adnan Buyung & A. Petra M, Zen. (2006). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Jimly Assidiquie (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana

Jimly Assidiquie (2011). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers

Jimly Assidiquie (2012). Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika

Martua Sirait, Chip Fay & A.Kusworo. (2001). Bagaimana Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur. Dalam ICRAF. Kajian Kebijakan Hak-Hak Masyarakat Adat Diindonesia;  Suatu Refleksi Pengaturan Kebijakan Dalam Era Otonomi Daerah. Lampung: ICRAF-SEA

Ni’matul Huda. (2015). Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Stara Press

Sekertariat Negara Republik Indonesia. (1995). Risalah Sidang Badan Penyelidi Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Jakarta: Sekertariat negara Republik Indonesia

Suharno. (2011). Politik Rekognisi dalam Peraturan Daerah Tentang Penyelesaian Konflik di Dalam Masyarakat Multikultural,Studi Kasus Terhadap Perumusan dan Implementasi  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur No.  5 Tahun 2004 Tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik di Sampit Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Yogyakarta: Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM

[1] Ni’matul Huda mengatakan bahwa berkaitan dengan adanya pengakuan atas otonomi desa, dalam wacana politik hukum dikenal adanya dua macam konsep berdasarkan asal-usulnya. Pertama adalah hak yang bersifat berian (hak berian) yang wacananya bergeser dari hak menjadi wewenang (autorithy) yang harus selalu dipertanggungjawabkan. Selain itu, konsep urusan rumah tangga daerah hilang digantikan dengan konsep kepentingan masyarakat. Kedua, hak yang merupakan bawaan yang melekat pada sejarah asal-usul unit yang emmiliki otonomi itu. Hak bawaan adalah hak yang telah tumbuh berkembang dan terpelihara oleh suatu kelembagaan (institution)yang mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Lihat Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Malang, 2015, Hlm. 16

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun