Mohon tunggu...
Busmar
Busmar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Workout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Uang palsu di Indonesia(sudut pandang pemerintahan)

7 Januari 2025   12:19 Diperbarui: 7 Januari 2025   12:19 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

produksi uang palsu secara massal. Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab

menggunakan perangkat lunak canggih dan printer berkualitas tinggi untuk memproduksi uang

palsu yang sangat mirip dengan uang asli. Oleh karena itu, selain memperkuat sistem

pengamanan fisik pada uang kertas dan logam, pemerintah juga perlu memperhatikan

aspek teknologi informasi dalam penanggulangan peredaran uang palsu.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan

awareness masyarakat. Banyak masyarakat yang masih belum memahami pentingnya

mengenali ciri-ciri uang palsu atau tidak memiliki kemampuan untuk membedakan uang palsu

dari uang yang asli. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan keuangan yang memadai di tingkat dasar maupun menengah. Dengan demikian, edukasi yang lebih intensif, baik melalui

media sosial, kampanye publik, maupun penyuluhan langsung, menjadi salah satu prioritas

dalam upaya pemerintah untuk menangani masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun