Mohon tunggu...
Satria Kusuma Diyuda Yuda
Satria Kusuma Diyuda Yuda Mohon Tunggu... -

Optimistic

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman Radikalisme Islam terhadap Kemajemukan Negara Kesatuan Republik Indonesia

9 Maret 2013   15:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:03 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karakteristik Implementasi Syariat dalam Hukum Nasional

Bidang/ masalah yang diatur

Jenis Perundang-undangan

1.

Hukum Keluarga (Perkawinan, Perceraian, dan Warisan)

·Undang-Undang No. 1/1974 Tentang Perkawinan

·Undang-Undanga No. 7/1989 tentang Peradialan Agama.

·Inpres No. 1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

2.

Hukum Ekonomi dan Keuangan

·Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan yang diamandemen oleh Undang-Undang No. 10/ 1998

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun