Karakteristik Implementasi Syariat dalam Hukum Nasional
Bidang/ masalah yang diatur
Jenis Perundang-undangan
1.
Hukum Keluarga (Perkawinan, Perceraian, dan Warisan)
·Undang-Undang No. 1/1974 Tentang Perkawinan
·Undang-Undanga No. 7/1989 tentang Peradialan Agama.
·Inpres No. 1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
2.
Hukum Ekonomi dan Keuangan
·Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan yang diamandemen oleh Undang-Undang No. 10/ 1998
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!