Banyak orang bukan Katolik penasaran, seperti apa sih aturan puasa dan pantang Katolik? Ini aturan puasa dan pantang yang ditetapkan Konferensi Waligereja Indonesia dengan mengacu pada Kitab Hukum Kanonik yang disetujui Paus:
1. Hari Puasa (wajib) dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung.Â
2. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
3. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60.Â
4. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
5. Puasa (dalam arti hukum) berarti makan kenyang hanya sekali sehari.Â
6. Pantang (dalam arti hukum) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.
Catatan tambahan
1. Puasa minimal bagi seorang Katolik "dewasa" dalam setahun adalah Hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Akan tetapi, mereka yang dapat melakukan lebih, dapat pula juga berpuasa dalam ketujuh hari Jumat dalam masa Prapaska (atau bahkan setiap hari dalam masa Prapaska).
2. Waktu berpuasa, orang Katolik makan kenyang satu kali, dapat dipilih sendiri pagi, siang atau malam. Perlu dibedakan makan kenyang dengan makan sekenyang-kenyangnya.Â
Karena maksud berpantang juga adalah untuk melatih pengendalian diri, maka jika berbuka puasa/ pada saat makan kenyang, orang Katolik juga tetap makan tidak berlebihan. Juga makan kenyang satu kali sehari bukan berarti boleh makan cemilan berkali-kali sehari.Â
3. Mereka yang secara kondisi fisik sedang tidak mampu berpuasa dan berpantang, misalnya orang yang sakit (keras) atau mengandung, tidak terikat aturan di atas. Namun, mereka tetap diajak melakukan laku tobat dengan cara-cara lain yang sesuai dengan kondisi mereka.
Maksud aturan yang "ringan"