Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memaknai Tobat Pra-Paskah Katolik dan Nyepi di Tahun Politik

6 Maret 2019   04:47 Diperbarui: 6 Maret 2019   05:07 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak orang bukan Katolik penasaran, seperti apa sih aturan puasa dan pantang Katolik? Ini aturan puasa dan pantang yang ditetapkan Konferensi Waligereja Indonesia dengan mengacu pada Kitab Hukum Kanonik yang disetujui Paus:

1. Hari Puasa (wajib) dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. 

2. Hari Pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan Jumat Agung.
3. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. 

4. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
5. Puasa (dalam arti hukum) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. 

6. Pantang (dalam arti hukum) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.

Catatan tambahan

1. Puasa minimal bagi seorang Katolik "dewasa" dalam setahun adalah Hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Akan tetapi, mereka yang dapat melakukan lebih, dapat pula juga berpuasa dalam ketujuh hari Jumat dalam masa Prapaska (atau bahkan setiap hari dalam masa Prapaska).

2. Waktu berpuasa, orang Katolik makan kenyang satu kali, dapat dipilih sendiri pagi, siang atau malam. Perlu dibedakan makan kenyang dengan makan sekenyang-kenyangnya. 

Karena maksud berpantang juga adalah untuk melatih pengendalian diri, maka jika berbuka puasa/ pada saat makan kenyang, orang Katolik juga tetap makan tidak berlebihan. Juga makan kenyang satu kali sehari bukan berarti boleh makan cemilan berkali-kali sehari. 

3. Mereka yang secara kondisi fisik sedang tidak mampu berpuasa dan berpantang, misalnya orang yang sakit (keras) atau mengandung, tidak terikat aturan di atas. Namun, mereka tetap diajak melakukan laku tobat dengan cara-cara lain yang sesuai dengan kondisi mereka.

Maksud aturan yang "ringan"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun