Wahai saudara-saudari sebangsa dan setanah air, Pemilu 2019 sudah mendekat. Pelaksanaan pemilu 17 April 2019 sudah di depan mata. Pemilu 2019 akan diikuti oleh 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.79 pemilih luar negeri. Perhatikan bahwa jadwal Pemilu di TPS luar negeri tidak selalu sama dengan jadwal Pemilu di Indonesia. Hubungi kedutaan besar RI di negara tempat Anda tinggal untuk mengikuti perkembangan berita terakhir.
Dalam Pemilu nanti, kita (sebagian besar pemilih di dalam negeri) akan memilih lima kandidat/pasangan kandidat secara serentak dalam lima kertas suara:
1) capres dan cawapres
2) anggota DPR
3) anggota DPRD Provinsi
4) anggota DPRD Kabupaten/Kota
5) anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Lima surat suara
Hanya ada 2 jenis surat suara yang menggunakan foto calon, yakni surat suara untuk memilih 1) capres dan cawapres dan 2) anggota DPD.Â
Sedangkan untuk 3 surat suara lainnya, yaitu: 1) surat suara pemilu anggota DPR RI, 2) anggota DPRD Provinsi, dan 3) anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya mencantumkan nama calon saja, tanpa foto calon.
Khusus Aceh:
Selain itu, ada desain surat suara khusus untuk di Aceh, yaitu 3 DPRD Kab/Kota Aceh dan 3 desain surat suara DPRD Provinsi Aceh.
Warna berbeda-beda
Kuning: untuk DPR-RI (DPR Pusat)
Merah: untuk DPD-RI
Biru: untuk DPRD Provinsi
Hijau: untuk DPRD Kabupaten/Kota
Aturan pemberian suara masing-masing kertas suara:
1) Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wapres (ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suar
Capres-cawapres Nomor Urut 02: H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno diusung oleh gabungan partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Surat suara sah untuk calon presiden-wapres:
1. Dicoblos pada foto salah satu pasangan capres-cawapres:
Surat suara tidak sah capres-cawapres:
1. Dicoblos di antara dua foto (di luar kotak) capres-cawapres:
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.
1. Dicoblos pada satu nama calon anggota dewan: suara sah untuk calon.
1. Dicoblos di antara (di luar) kotak berisi nama partai, nama calon DPR:
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Ada 2 model desain surat suara untuk calon DPRD Provinsi, tergantung banyaknya calon di tiap provinsi.Â
Ada desain daftar 10 calon tiap parpol, dan desain 12 calon.
4)Â Surat suara calon anggota DPRD Kab/Kota (tidak ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ada 2 desain surat suara DPRD Kabupaten/Kota tergantung banyaknya calon di tiap kabupaten/kota. Ada desain daftar 10 calon tiap parpol dan desain 12 calon.
Sah/tidak sahnya surat suara lihat contoh tata cara pencoblosan DPR RI di atas!
5) Surat suara calon anggota DPD (ada foto calon)
Ketentuan: Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Surat suara calon anggota DPD disertai dengan foto calon, tidak seperti caleg DPR/DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya memuat daftar nama.Â
Ada 9 model desain surat suara caleg DPD yang dibedakan pada jumlah calegnya, tergantung masing-masing provinsi. Ada desain berisi 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Berikut beberapa contohnya.
1. Dicoblos pada foto salah satu calon DPD:
1. Dicoblos di luar kotak foto dan nama calon DPD:
Nah, sudah tahu kan 5 warna kertas suara dan cara mencoblos masing-masing kertas suara?Â
Cari tahu kandidat yang pantas dipilih. Pelajari rekam jejaknya, visi-misinya dengan cermat. Pilih yang sesuai dengan hari nurani Anda.Â
Mantapkan pilihan sebelum pergi mencoblos. Jangan buang banyak waktu di dalam bilik suara. Ingat, ada yang juga antre!
Simak video ini untuk mendalami tata cara suara sah/tidak sah:
Sila mencari informasi di Youtube dan kanal-kanal informasi lain. Pastikan sumbernya dari KPU/KPUD/media terpercaya.
PERHATIAN:
Begitu buka surat suara, periksa apakah surat suara yang Anda terima tidak cacat. Sebenarnya, surat suara sudah diperiksa sebelumnya oleh panitia pemilu. Namun, bisa terjadi, surat suara yang Anda terima ternyata cacat.
Cacat berarti, antara lain:Â
- sebelum dicoblos sudah ada lubang
- cetakan kabur/ada bagian yang hilang
- tinta cetakan meluber sehingga surat suara kotor/sukar dibaca
- sobekÂ
Jika cacat, Anda berhak meminta satu kali saja surat suara pengganti pada Panitia.
Surat suara tidak sah jika:
1. Tidak dibubuhi tanda tangan ketua KPPS.
2. Dicoblos bukan dengan paku, tapi dengan misalnya: api rokok.
3. Ditulisi atau dicorat-coret.
4. Digunting.
5. Sobek secara "mengerikan" hingga rusak.
Untuk menghindari coblos tembus yang bisa menjadikan surat suara tidak sah (karena jadinya coblosan lebih dari satu kotak calon):
- Bukalah lebar-lebar setiap surat suara yang akan dicoblos!
- Setelah buka lebar-lebar, baru mencoblos dengan paku yang disediakan panitia.
Jangan mengambil atau menyobek serpihan kertas bekas coblosan.
Setelah mencoblos, segera lipat dengan rapi. Tidak usah berusaha memperbesar lubang coblosan secara tidak perlu. Tidak usah menyobek serpihan bekas coblosan. Apalagi sampai mengguntingnya.
Tidak perlu membawa keluar bilik suara serpihan kertas bekas coblosan.Â
SINGKATNYA: Buka lebar-lebar, coblos, lipat, masukkan ke kotak sesuai.
Dilarang memotret atau merekam aktivitas Anda dan orang lain di dalam bilik suara.
Bilik suara harus bersifat RAHASIA.Â
Akhir kata, selamat mencoblos.
Saya bukan panitia Pemilu 2019 (dulu pernah sih jadi anggota KPPS).Â
Informasi di atas hanya bantuan saja. Jika ada keraguan, sila hubungi petugas panitia pemilu atau orang-orang yang lebih kompeten dalam memberikan informasi.
Koreksi atas artikel saya ini mohon segera Anda sampaikan dalam kolom komentar.
Salam Pemilu Damai!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H