"Peran Perawat dalam Mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja di Rumah Sakit (K3RS)"
Nama : AMADHEA SEPTANESA
Kelas  :TK 1A KEPERAWATAN
LATAR BELAKANG
Rumah sakit merupakan tempat kerja yang berpotensi tinggi terhadap terjadinya
kecelakaan kerja. Terdapat bahan mudah terbakar, gas medis, radiasi pengion dan bahan kimia,
yang membutuhkan perhatian serius terhadap keselamatan pasien,staf dan umum (Sarastuti,
2016). Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan
dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani
pasien dengan sepenuh hati. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling besar jumlahnya dan
paling lama kontak dengan pasien, sehingga sangat berisiko dengan pekerjaannya, namun
banyak perawat yang tidak menyadari risiko yang mengancam dirinya dan melupakan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kecelakaan adalah kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh tindakan yang tidak
aman dan kondisi tidak aman (Heinrich,1930). 85% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia
dengan tindakan yang tidak aman. Tindakan tidak aman adalah tindakan yang dapat
membahayakan pekerja itu sendiri maupun orang lain yang dapat menyebabkan terjadinya
kecelakaan yang disebabkan oleh berbagai hal seperti tidak menggunakan APD, tidak mengikuti
prosedur kerja, tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja dan bekerja tidak hati-hati,dimana
setiap 300 tindakan yang tidak aman, akan terjadi 1 kali kecelakaan yang mengakibatkan
kehilangan hari kerja.
Di Indonesia penelitian dari Joseph tahun 2005-2007 mencatat bahwa angka Kecelakaan
Akibat Kerja (KAK) needle stick injury (NSI) mencapai 38-73% dari total petugas kesehatan dan
prevalensi gangguan mental emosional 17,7% pada perawat di suatu Rumah Sakit di Jakarta
berhubungan bermakna dengan stressor kerja (Kepmenkes RI,2010,p.11). Kecelakaan kerja
menjadi salah satu masalah urgen di lingkungan Rumah Sakit. Hal ini diakibatkan karena Rumah
Sakit merupakan suatu unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pada semua
bidang dan jenis penyakit.
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah salah satu isu penting di dunia kerja saat ini.
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah kegiatan yang dirancang untuk menjamin kesehatan di
tempat kerja. Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi
pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja. Risiko bahaya
dalam kegiatan rumah sakit dalam aspek kesehatan kerja, antara lain berasal dari sarana kegiatan
di poliklinik, bangsal, laboratorium, kamar rontgent, dapur, laundry, ruang medical record, lift,
generator-set, penyalur petir, alat-alat kedokteran, pesawat uap atau bejana dengan tekanan,
istalasi peralatan listrik, instalasi proteksi kebakaran, air limbah, sampah medis dan sebagainya.
Pelaksanaan manajemen hyperkes dan kesehatan keselamatan kerja di Rumah Sakit
berupaya meminimalisasi kerugian yang timbul akibat PAK dan KAK, perlindungan tenaga kerja
serta pemenuhan peraturan perundangan K3 yang berlaku (law-compliance). Fungsi perencanaan
dalam hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit, merupakan bagian integral
dari perencanaan manajemen perusahaan secara menyeluruh, yang dilandasi oleh komitmen
tertulis atau kesepakatan manajemen puncak.Fungsi pengawasan atau pengendalian didalam
hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit merupakan fungsi untuk
mengetahui sejauh mana pekerja dan pengawas mematuhi kebijakan kesehaan dan keselamatan
kerja di Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh pemimpin serta dijadikan dasar penilaian untuk
sertifikasi.
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kecelakaan kerja di Rumah
Sakit, salah satunya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 dan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di
Rumah Sakit (Kepmenkes RI,2010, p.8).
Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan, pekerja mendapatkan
perhatian dari seluruh dunia dengan diprioritaskan occupational health kesehatan kerja dalam
kebijakan Health People 2000. Kebijakan yang bersifat global ini ditujukan untuk memperbaiki
status kesehatan pekerja, mengurangi faktor risiko di tempat kerja, memperbaiki dan
meningkatkan pelayanan kesehatan kerja, serta mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja (Eigsti, Guire & Stone, 2002).
Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja adalah mencegah mengurangi, bahkan
meminimalkan risiko penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta meningkatkan derajat kesehatan
para pekerja sehingga produktivitas kerja meningkat.
Perawat merupakan salah satu sumber daya manusia terpenting dalam manajemen
keselamatan kerja karena merupakan profesi yang memberikan pelayanan yang konstan dan
terus-menerus 24 jam kepada pasien setiap hari. Oleh karena itu pelayanan keperawatan sebagai
bagian integral dari pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) jelas mempunyai kontribusi
yang sangat menentukan tinggi rendahnya angka kejadian kecelakaan kerja. Sehingga setiap
upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus juga disertai
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan melalui pengoptimalan peran
perawat dalam pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H