hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit merupakan fungsi untuk
mengetahui sejauh mana pekerja dan pengawas mematuhi kebijakan kesehaan dan keselamatan
kerja di Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh pemimpin serta dijadikan dasar penilaian untuk
sertifikasi.
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kecelakaan kerja di Rumah
Sakit, salah satunya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 dan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di
Rumah Sakit (Kepmenkes RI,2010, p.8).
Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan, pekerja mendapatkan
perhatian dari seluruh dunia dengan diprioritaskan occupational health kesehatan kerja dalam
kebijakan Health People 2000. Kebijakan yang bersifat global ini ditujukan untuk memperbaiki