Mohon tunggu...
Amadhea Septanesa
Amadhea Septanesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Keperawatan

Membaca itu menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Perawat dalam Mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)

12 September 2024   16:11 Diperbarui: 12 September 2024   16:13 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
logo:Poltekes kemenkes pangkal pinang

"Peran Perawat dalam Mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan

Kerja di Rumah Sakit (K3RS)"

Nama : AMADHEA SEPTANESA

Kelas   :TK 1A KEPERAWATAN

LATAR BELAKANG

Rumah sakit merupakan tempat kerja yang berpotensi tinggi terhadap terjadinya

kecelakaan kerja. Terdapat bahan mudah terbakar, gas medis, radiasi pengion dan bahan kimia,

yang membutuhkan perhatian serius terhadap keselamatan pasien,staf dan umum (Sarastuti,

2016). Perawat adalah suatu profesi yang mulia, karena memerlukan kesabaran dan ketenangan

dalam melayani pasien yang sedang menderita sakit. Seorang perawat harus dapat melayani

pasien dengan sepenuh hati. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling besar jumlahnya dan

paling lama kontak dengan pasien, sehingga sangat berisiko dengan pekerjaannya, namun

banyak perawat yang tidak menyadari risiko yang mengancam dirinya dan melupakan

keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kecelakaan adalah kejadian tidak terduga yang disebabkan oleh tindakan yang tidak

aman dan kondisi tidak aman (Heinrich,1930). 85% kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia

dengan tindakan yang tidak aman. Tindakan tidak aman adalah tindakan yang dapat

membahayakan pekerja itu sendiri maupun orang lain yang dapat menyebabkan terjadinya

kecelakaan yang disebabkan oleh berbagai hal seperti tidak menggunakan APD, tidak mengikuti

prosedur kerja, tidak mengikuti peraturan keselamatan kerja dan bekerja tidak hati-hati,dimana

setiap 300 tindakan yang tidak aman, akan terjadi 1 kali kecelakaan yang mengakibatkan

kehilangan hari kerja.

Di Indonesia penelitian dari Joseph tahun 2005-2007 mencatat bahwa angka Kecelakaan

Akibat Kerja (KAK) needle stick injury (NSI) mencapai 38-73% dari total petugas kesehatan dan

prevalensi gangguan mental emosional 17,7% pada perawat di suatu Rumah Sakit di Jakarta

berhubungan bermakna dengan stressor kerja (Kepmenkes RI,2010,p.11). Kecelakaan kerja

menjadi salah satu masalah urgen di lingkungan Rumah Sakit. Hal ini diakibatkan karena Rumah

Sakit merupakan suatu unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pada semua

bidang dan jenis penyakit.

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah salah satu isu penting di dunia kerja saat ini.

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah kegiatan yang dirancang untuk menjamin kesehatan di

tempat kerja. Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi

pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja. Risiko bahaya

dalam kegiatan rumah sakit dalam aspek kesehatan kerja, antara lain berasal dari sarana kegiatan

di poliklinik, bangsal, laboratorium, kamar rontgent, dapur, laundry, ruang medical record, lift,

generator-set, penyalur petir, alat-alat kedokteran, pesawat uap atau bejana dengan tekanan,

istalasi peralatan listrik, instalasi proteksi kebakaran, air limbah, sampah medis dan sebagainya.

Pelaksanaan manajemen hyperkes dan kesehatan keselamatan kerja di Rumah Sakit

berupaya meminimalisasi kerugian yang timbul akibat PAK dan KAK, perlindungan tenaga kerja

serta pemenuhan peraturan perundangan K3 yang berlaku (law-compliance). Fungsi perencanaan

dalam hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit, merupakan bagian integral

dari perencanaan manajemen perusahaan secara menyeluruh, yang dilandasi oleh komitmen

tertulis atau kesepakatan manajemen puncak.Fungsi pengawasan atau pengendalian didalam

hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit merupakan fungsi untuk

mengetahui sejauh mana pekerja dan pengawas mematuhi kebijakan kesehaan dan keselamatan

kerja di Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh pemimpin serta dijadikan dasar penilaian untuk

sertifikasi.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kecelakaan kerja di Rumah

Sakit, salah satunya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 dan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di

Rumah Sakit (Kepmenkes RI,2010, p.8).

Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan, pekerja mendapatkan

perhatian dari seluruh dunia dengan diprioritaskan occupational health kesehatan kerja dalam

kebijakan Health People 2000. Kebijakan yang bersifat global ini ditujukan untuk memperbaiki

status kesehatan pekerja, mengurangi faktor risiko di tempat kerja, memperbaiki dan

meningkatkan pelayanan kesehatan kerja, serta mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit

akibat kerja (Eigsti, Guire & Stone, 2002).

Tujuan kesehatan dan keselamatan kerja adalah mencegah mengurangi, bahkan

meminimalkan risiko penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta meningkatkan derajat kesehatan

para pekerja sehingga produktivitas kerja meningkat.

Perawat merupakan salah satu sumber daya manusia terpenting dalam manajemen

keselamatan kerja karena merupakan profesi yang memberikan pelayanan yang konstan dan

terus-menerus 24 jam kepada pasien setiap hari. Oleh karena itu pelayanan keperawatan sebagai

bagian integral dari pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) jelas mempunyai kontribusi

yang sangat menentukan tinggi rendahnya angka kejadian kecelakaan kerja. Sehingga setiap

upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus juga disertai

upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan melalui pengoptimalan peran

perawat dalam pencegahan dan penanganan kecelakaan kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun