pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja. Risiko bahaya
dalam kegiatan rumah sakit dalam aspek kesehatan kerja, antara lain berasal dari sarana kegiatan
di poliklinik, bangsal, laboratorium, kamar rontgent, dapur, laundry, ruang medical record, lift,
generator-set, penyalur petir, alat-alat kedokteran, pesawat uap atau bejana dengan tekanan,
istalasi peralatan listrik, instalasi proteksi kebakaran, air limbah, sampah medis dan sebagainya.
Pelaksanaan manajemen hyperkes dan kesehatan keselamatan kerja di Rumah Sakit
berupaya meminimalisasi kerugian yang timbul akibat PAK dan KAK, perlindungan tenaga kerja
serta pemenuhan peraturan perundangan K3 yang berlaku (law-compliance). Fungsi perencanaan
dalam hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit, merupakan bagian integral
dari perencanaan manajemen perusahaan secara menyeluruh, yang dilandasi oleh komitmen
tertulis atau kesepakatan manajemen puncak.Fungsi pengawasan atau pengendalian didalam