Mohon tunggu...
Amadhea Septanesa
Amadhea Septanesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Keperawatan

Membaca itu menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Perawat dalam Mengoptimalkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS)

12 September 2024   16:11 Diperbarui: 12 September 2024   16:13 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
logo:Poltekes kemenkes pangkal pinang

hyperkes dan kesehatan dan keselamatan kerja di Rumah Sakit merupakan fungsi untuk

mengetahui sejauh mana pekerja dan pengawas mematuhi kebijakan kesehaan dan keselamatan

kerja di Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh pemimpin serta dijadikan dasar penilaian untuk

sertifikasi.

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kecelakaan kerja di Rumah

Sakit, salah satunya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 dan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di

Rumah Sakit (Kepmenkes RI,2010, p.8).

Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan, pekerja mendapatkan

perhatian dari seluruh dunia dengan diprioritaskan occupational health kesehatan kerja dalam

kebijakan Health People 2000. Kebijakan yang bersifat global ini ditujukan untuk memperbaiki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun