Mohon tunggu...
BIO1_Mawardatul khasanah
BIO1_Mawardatul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mawardha

Mawardhakhasanah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadits, Sunnah Khabar dan Atsar serta Kontruksi Susunan Hadits

14 Maret 2022   22:50 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:58 5875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.   Para ahli fiqih mendefinisika hadits  sebagai segala sesuatu yang didasarkan pada Nabi Muhammad SAW. Setelah Al-Qur'an yang berupa perkataan, perbuatan, maupun perkataan (taqrir), yang dapat dijadikan hukum syari'ah yang dimasukkan kedalam hukum islam. Ushuliyun juga menkaji kepribadian Nabi Muhammad SAW. Sebagai seorang legislator (Melampaui apa yang sudah ada dalam Al-Qur'an), yang menciptakan landasan ijtihad bagi para mujtahid setelahnya dan menjelaskan kepada umat manusia apa hukum kehidupan .
 Menurut ahli hukum lain, hadits adalah uacapan, perbuatan, dan ketetapan (Taqrir) Nabi Muhammad SAW. Terkait dengan hukum.

                                                                                                     
Artinya:''Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Selain Al-Qur'an Al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir nabi yang bersangkut paut dengan hukum syara'''.

3.Menurut para ulama (Jumhur ulama)
       Sebagian ulama menyatakan bahwa diantara mereka adalah para sahabat At-Thiby, Sebagaian dikutib M.Syuhudi Ismail bahwa hadits adalah segala  perkataan, perbuatan dan  ketetapan (taqrir ) nabi, sahabat, dan para tabi'i tabi'in sebagai berikut:

                                                 
Artinya:'' Sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi SAW, baik berupa perbuata, perkataan, ,ketetapan dan sebagainya''.

Macam-macam hadits
A.Hadits Qauly
           Hadits Qauly adalah segala sesuatu yang dikaitkan dengan semua masa Nabi Muhammad SAW. dan berupa perkataan, perbuatan serta ketetapan (taqrir) yang mengandung berbagai ma'na syara', peristiwa, dan keadaan, baik  yang berkaitan dengan akidah, akhlak, maupun makna lainnya. Hadits Qauly ini dapat dibagi menjadi tiga :

Dapat dipercaya kebenarannya sebagaimana berita dari Allah SWT dan diriwayatkan oleh orang-orang  yang dipercaya dan berita dari mutawatir.
Dianggap bohong , Merukan dua berita yang berlawanan dan berita yang menlanggar ketentuan syariah'.
Tidak percaya kkebenaran dan juga tidak percaya kebohongannya.
B.Hadits Fi'li
    Hadits Fi'li adalah  setiap perbuatan yang  dilakukan Nabi Muhammad SAW. serta diketahui dan disampaikan oleh sahabat kepada orang lain.
 C.Hadits Taqriri
       Hadits Taqriri Yaitu perkataan yang dilakukan sebelum Nabi SAWatau hal-hal yang diketahui Nabi SAW. Namun diamnya Nabi SAW juga tidak mencegahnya dan menunjukan persetujuan dari Nabi.
D. Hadits Hammi
    Hadits Hammi adalah sebuah  hadits dalam bentuk yang diinginkan nabi SAW. Yang belum terwujud  seperti contoh  puasa pada tanggal 9 As-Syura. Dikarenakan  Nabi wafat sebelum  bulan As-Syura' maka Nabi SAW. Sejak Nabi SAW  wafat belum sempatmenyadari hal ini . Menurut Imam Syafi'I dan para pengikutnya  ia menganggap bahwa menjalankan hadits Hammi adalah sunnah seperti menjalankan sunnah-sunnah lainnya.
E.Hadits Ahwali
     Hadits Ahwali adalah hadits yang berupa hal-hal tentang Nabi SAW.  Termasuk fisik, sifat-sifat  dan kepribadiannya. Didalam beberapa cerita disebutkan bahwa fisiknya tidak terlalu tinngi dan tidak terlalu pendek:
()
Artinya: ''Rasulullah SAW.adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keaadan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek''.(HR.Bukhari).
  

   Kajian ilmiah hadits mempunyai bebebarpa tujuan mempelajari, mengetahui dan memahami hadits yang shahih, dimana seseorang  dapat mengetahui keadaan dari hadits tersebut, apakah hadits tersebut termasuk nilai shahih, hasan atau dhaif (Digunakan sebagai pegangan). Padahal jelasnya  tujuan hadist diantaranya:
1. Mengetahui syarat-syarat yang disepakati oleh para ulama dalam evaluasi menyaring
(filterisasi) dan mengklasifikasikan berbagai jenis sanad maupun matan yang mana dapat diterima atau tidak sebagai hadits.
2. Mengetahui kaidah-kaidah yang disepakati oleh para ulamauntuk mengevaluasi, menyaring ( filterasi) dan mengklasifikasikan  jenis hadits tertentu baik secara berurutan maupun matan sehingga mempermudah  untuk menyimpulkan mana hadits yang dapat diterima atau tidak.
3. Mengetahui perjuangan dan upaya para ulama untuk menerima dan mentransmisikan narasi hadits, menyusun dan merevisinya menjadi beberapa beberapa kitab hadits.
4. Pengakuan terhadap tokoh-tokoh ilmu hadits baik riwayat maupun dirayah yang berperan baik dalam perkembangan terpeliharanya hadits yaitu sebagai sumber syari'ah islami agar hadits lebih terjaga dari pemalsuan yang tidak bertanggung jawab.

B.Pengertian Sunnah khabar
         Kata adalah kata tunggal dan    jama'  yang berarti  penyebrangan, atau berarti perjalanan. Sebagaimana firman Allah SWT:
                                                               
Artinya: ''Kami menetapkan yang demkian sebagai sesuatu ketetapan terhadap rasul-rasul kami yang kami utus sebelum kamu dan tidak akan kamu temukan perbuatan bagi ketatapan kami tersebut ''.(Q.S Al-Isra:77).

Para ahli berbeda-beda dalam mendefinisikan sunnah secara istilah berikut:

1. Menurut para ahli hadits
,                                                                                          
Artinya:'' Segala sesuatu yang bersumber dari nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, perangi, budi pekerti, maupun perjalan hidup , baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya''.
    Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa para ahli hadits menjalankan semua kebiasaan Nabi SAW. Apakah itu melahirkan hukum syara' atau tidak. Karena As-sunnah dan hadits memiliki arti yang sama dengan hadits.
    Dan semua ini termasuk hadits Nabi SAW. Baik sebelum maupun sesudah menjadi nabi, Sehingga kandungan kata sunnah dapat dijadikan sebagai dalil syari'at islam, yang meliputi segala bentuk perkataan, perbuatan, penetapan (taqrir), dan kebiasaan Nabi SAW. Denagn demikian kandungan makna sunnah lebih luas daripada hadits, karena sunnah lebih jauh mempelajari keberadaan Nabi SAW. Sebagai uswatun hasanah sehingga sehingga segala sesuatu yang melekat padanya harus  diterima apa adanya tanpa membeda-bedakan antara apa yang telah diberitakan itu terkait  syari'ah islam atau tidak.
2. Menurut para ahli ushul
    Menurut para ahli ushul sunnah didefinisikan sebagai sesuatu yang didasarkan  kepada Nabi SAW. Namun hanya yang berkaitan  dengan hukum islam baik yang berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir).
    Jadi  yang termasuk dalam pengertian sunnah hanya berbatas Sesuatu yang berasaldari Nabi Muhammad SAW saja. Sedangkan yang tidak bersasal dari nabi SAW atau lebih khusus bersumber dari para sahabat dan tabiin, hal ini tidak termasuk dalam pengertian sunnah.
Menurut ahli fiqih
    3. Menurut ahli fiqih diartikan sebagai semua ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardlukan , diwajibkan dan termasuk kelompok hukum yang kelima.
   Dalam tataran hukum Islam sunnah menempati  posisi kedua setelah Al-Qur'an.  Sunnah jika dilihat dari segi hukum sesuatu yang datang dari Nabi tetapi hukumnya tidak wajib atau lebih mudahnya diberi pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat apa-apa bagi yang meinggalkan. Contoh sholat sunnah, puasa sunnah, dan lain-lain.
Manurut ulama mawi'zah (Ulama Al-Wa'zhiwa Al-Irsyad)
                                                                               
Artinya:'' Sesuatu yang menjadi lawan bid'ah''.

Lebih luasnya pertama pengertinya bid'ah yang merupakan antonym dari sunnah . Bid'ah dalam bahasa adalah sesuatu yang baru, Seperti firman Allah SWT:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun