Mohon tunggu...
BIO1_Mawardatul khasanah
BIO1_Mawardatul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mawardha

Mawardhakhasanah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadits, Sunnah Khabar dan Atsar serta Kontruksi Susunan Hadits

14 Maret 2022   22:50 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:58 5875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Latar Belakang
Hukum islam yang memiliki kedudukan setelah Al-Qur'an yaitu hadits, Dengan perkembangan ilmu hadits (ulumul hadits) untuk tujuan memperjelas tentang kualitas hadist jika matan atau sanad telah ditemukan. Sehingga dapat ditemukan mana hadist yang layak hujjah ataupun tidak layak sebagai hujjah. Disini itu hadits mempunyai fungsi lain untuk mengklarifikasikan apa yang terkandung dalam Al-Qur'an didunia. Untuk memahami tentang hadits dan Al-Qur'an  membutuhkan alat dalam bentuk  ilmu pengetahuan sehingga dalam mempelajari baik dan buruknya.
     

Imam Syatibi berkata :''Dalam hukumnya, tidak  terbatas pada penggunaan bukti Al-Qur'an saja, tanpa memperhatikan  syarah dan penjelasan (bayan), yaitu Al-Hadits ,karena didalam Al-Qur'an  banyak terdapat hal yang sangat lengkap seperti  sholat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya, maka referensi yang sangat dibutuhkan yaitu hadits.
    

Para sahabat menerima hadits Nabi SAW. Namun dengan cara menghafal atau mengingat, namun dengan menghafal bukan berarti hadits yang diterima  tidak ditulis oleh mereka. Setelah Rasulullah SAW. Wafat para sahabat kemudian menceritakan  apa telah mereka dengar, dan setiap berita dari seorang sahabat yang mengaku.

Pembahasan

A.Pengertian Hadist
          

Hadits berasal dari kata hadits,dan kalimat jamaknya al-hadits  pada  dasarnya lafadz   yang berarti ucapan . Secara linguistic artinya  Al-jadid  yang berarti baru dan lawan kata dari kata ini adalah   yang artinya lama artinya allah  tidak memulai atau tidak diciptakan.  Kata ini adalah kata jama' yang dibuat menurut aturan kaidah qias. Dari segi istilah berarti segala sesuatu yang dikaitkan kepada Rasulallah SAW  dalam  perkataan, perbuatan, pengakuan, atau sifat. .
       

Secara terminologis, para ahli dan pendukung hadits dalam memberikan makna hadits. Dikalangan ulama hadits ada beberapa definisi diantara lain sebagai berikut:

'' Segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya''.
      ''Ilmu hadits'' terdiri dari dua kata yakni ''ilmu'' dan ''hadits''. Dalam arti hadits  berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari atau membahas sesuatu berdasarkan Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun lainnya.
    Definisi lain dari makna hadits dalam istilah adalah segala sesuatu yang didasarkan kepada nabi Muhammad SAW. Baik berupaa perkataan, perbuatan dan pernyataan (taqrir).
  Pengertian hadits menurut  dari tiga sudut pandang para ulama yaitu:
Menurut para Muhaditsun (Ahli hadits)
       

1. Definisi hadits menurut Muhadditsun adalah semua atau kisah yang berasal dari Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan (taqrir), sifat dan perilaku. Para Muhaditsun menganggap kepribadian Nabi Muhammad SAW sebagai uswatun hasanah. Sedangkan  segala sesuatu yang berasal darinya baik berkaitan dengan hukum maupun tidak tergolong sebagai hadits.
                                   
 Artinya :''Segala sesuatu yang diberitakan dari Nabi Muhammad SAW. Baikberupa sabda, perbuatan, taqrir, sifat-sifat maupun hal ikhwat Nabi SAW.
   

 Adapun pendapat lain yang dikemukakan oleh para ahli hadits secara umum mendefinisikan hadits sebagai segala perkataan, perbuatan,  ketetapan( taqrir) dan urusan ikhwal yang didasarkan pada Nabi Muhammad SAW. Yang dimaksud pernyataanitu sendiri adalah semua yang diceritakan dalam hal kitab tentang tanggal, seperti kasus kelahiran, tempat tinggalnya dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, baik yang diutus maupun tidak.Dan  berdasarkan definisi diatas hadits dapat dibedakan berikut :1).Sabda  2). Kisah 3).Taqrir dan 4). Hal ikhwal Nabi SAW.

Menurut para ahli fiqih ( Ushuliyun )
    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun