Abstrak: Kata utang-piutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu "utang yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Dosa terbesar setelah Kabair adalah meninggalkan utang yang belum terbayar pada saat kematiannya padahal tidak ada orang lain yang dapat membayarnya. Untuk menagih pelunasan utang bahkan sebelum tanggal yang telah dijanjikan. Syari'ah bahkan memperbolehkan hukuman bagi debitur yang tidak membayar utangnya, dan jika kegagalannya memang disengaja, ia dapat ditahan, dihukum, serta ditangani dengan keras.
Abstract: The word debts in Indonesian dictionary consists of two syllables, namely "debt which means money lent from others. While the word receivable means money lent (can be collected from other people). The greatest sin after Kabair was to leave a debt that had not been paid at the time of his death when no one else could pay it. To collect repayment of debts even before the promised date. Shari'a even allows penalties for debtors who do not pay their debts, and if the failure is intentional, he can be severely detained, punished, and dealt with.
PENDAHULUAN
Persaingan perusahaan yang terjadi belakangan ini, mendorong perusahaan mengambil strategi dan langkah-langkah untuk tetap exis dan terus berkembang. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan customer). Bentuk pelayanannya adalah dengan memberikan kemudahan kepada calon pelanggan dalam mendapatkan aset dari perusahaan tersebut. Maka cara penjualan secara tidak kas atau cicilan banyak dilakukan.
Penjualan secara tidak kas, belakangan ini merupakan suatu cara yang niscaya untuk dilakukan. Transaksi yang dilakukan tidak secara kas, akhirnya melahirkan suatu mekanisme utang piutang antara pembeli dengan penjualan.Â
METODE PENELITIAN
Penulis penelitian ini melakukan jenis penelitian yang dikenal sebagai penelitian subjektif karena sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Penilaian ini menggunakan metodologi tinjauan pendapat perasaan dan prefensi.
PENGERTIAN UTANG-PIUTANG DALAM SYARI'AH
Kata utang-piutang dalam kamus bahasa Indonesia terdiri atas dua suku kata yaitu "utang yang mempunyai arti uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan kata piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Sedangkan menurut ahli fikih utang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa.
DASAR HUKUM UTANG PIUTANG
Hukum memberi utang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi utang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi utang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi utang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberi utang bisa menjadi haram, misalnya memberi utang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam seperti untuk membeli minuman keras, menyewa pelacur, dan sebagainya.
TERJADINYA PIUTANG DALAM TRANSAKSI SYARI'AH
Lembaga keuangan konvensional bertransaksi dengan uang. Lembaga keuangan mendapatkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman dan kemudian ia membayar bunga. Selanjutnya lembaga keuangan tersebut memberikan pinjaman dan ia memperoleh bunga dari masyarakat. Hal sangat berbeda dengan lembaga keuangan syari'ah. Lembaga keuangan syari'ah bertransaksi dengan barang. Lembaga keuangan syari'ah menggunakan uang hanya sebagai sarana pertukaran dalam bentuk jual beli atau pemberian pembiayaan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah. Debitur adalah orang yang memiliki utang. Kreditur adalah orang yang memberikan utang.
ATURAN BAGI DEBITUR
Kewajiban terpenting debitur adalah membayar kembali pinjaman untuk memenuhi janji atau kontrak (Akad) yang telah dibuatnya dengan pihak kreditur. Dosa terbesar setelah Kabair adalah meninggalkan utang yang belum terbayar pada saat kematiannya padahal tidak ada orang lain yang dapat membayarnya. untuk menagih pelunasan utang bahkan sebelum tanggal yang telah dijanjikan. Apabila keadaan benar-benar tidak memungkinkan debitur untuk melunasi utang, ia seharusnya membuat kreditur mempercayainya dan menyesali ketidakmampuannya membayar utang dan terbebani utang hingga la melunasinya. Syari'ah bahkan memperbolehkan hukuman bagi debitur yang tidak membayar utangnya, dan jika kegagalannya memang disengaja, ia dapat ditahan, dihukum, serta ditangani dengan keras.
ATURAN BAGI KREDITURÂ
Dalam kasus utang dengan tanggal jatuh tempo yang telah lewat, kreditur tidak dapat meminta pelunasan lebih awal selama debiturnya tidak melanggar kondisi dan persyaratannya. Namun, jika kreditur berniat memberikan waktu yang lebih banyak untuk pelunasannya, ia tidak dapat dipaksa melakukannya dan debitur tetap harus melunasi utangnya dengan cara apa pun.Â
KEBIJAKAN PENJUALAN TIDAK CASH
Pada dasarnya penjualan secara kredit bertujuan untuk merangsang minat para pelanggan, menaikkan volume penjualan, meningkatkan laba bersih penjualan dan strategi ampuh dalam memenangkan persaingan melalui memperluas pangsa pasar. Selain berdampak positif terhadap iklim perputaran keuntungan perusahaan, penjualan secara tidak cash juga mempunya risiko bagi para pengelola perusahaan.Â
Pada dasarnya risiko yang timbul akibat adanya penjualan secara tidak cash adalah sebagai berikut:
Tidak terbayarnya PiutangÂ
Dengan adanya pembayaran secara kredit, maka akan memungkinkan adanya piutang yang tidak tertagih dari para pelanggan. Adapun solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyediakan cadangan dana (Bad debt/piutang tak tertagih).
Keterlambatan Waktu Pembayaran PiutangÂ
Risiko yang mungkin terjadi akibat adanya piutang adalah para pelanggan terlambat dalam melunasi kewajiban mereka dalam membayar utang. Keterlambatan tersebut berdampak pada timbul biaya pengumpulan piutang (cash discount).
FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BESAR KECILNYA PIUTANG
Volume Penjualan Tidak CashÂ
Apabila proporsi penjualan tidak cash/tunai bertambah, maka akan menyebabkan bertambahnya dana dalam bentuk piutang.Â
Kebiasaan Membayar Para Pelanggan Pembeli Tidak Tunai Apabila kebiasaaan membayar para pelanggan dari penjualan kredit mundur dari waktu yang dipersyaratkan maka besarnya jumlah piutang relatif besar.
Kegiatan Penagihan Piutang dari Pihak Perusahaan Apabila kegiatan penagihan piutang dari perusahaan bersifat aktif dan pelanggan melunasinya maka besarnya jumlah piutang relatif kecil, tetapi apabila kegiatan penagihan piutang bersifat pasif, maka besarnya jumlah piutang relatif besar.
BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT ADANYA PIUTANG
Biaya Penghapusan Piutang
 Biaya Pengumpulan Piutang
 Biaya Administrasi
Biaya Sumber Dana
MACAM-MACAM PIUTANG DALAM TRANSAKSI SYARI'AH
Definisi
Pembiayaan Murabahah atau Piutang Murabahah Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Dasar PengaturanÂ
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang diragukan.
Penjelasan
Proses pengadaan barang (aktiva) murabahah harus dilakukan oleh pihak bank. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya.Â
Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka)
Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang. Jika transaksi murabahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
Pengakuan piutang
Pada saat akad transaksi murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati.
Pengakuan keuntunganÂ
Keuntungan murabahah diakui: (1) Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama atau (2) Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
Pengakuan potongan pelunasan dini
Pengakuan potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode: (1) Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah dan (2) Setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dan nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan dini kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Pengakuan denda
Denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima.Pembiayaan Salam atau Piutang Salam Definisi Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang.
2. Pembiayaan Salam atau Piutang Salam
Definisi
Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang. Piutang salam adalah tagihan yang timbul dari perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Dasar PengaturanÂ
Piutang salam diakui pada saat modal salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual. Modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar (nilai yang disepakati antara bank dan nasabah).
Penjelasan
Bank dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel. Piutang salam merupakan tagihan bank kepada penjual yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai. Modal usaha salam adalah modal kerja baik berupa kas atau non- kas yang diberikan kepada penjual (supplier) untuk membiayai proses produksi/ pengadaan aktiva salam.Â
Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Pengukuran modal usaha salam, modal usaha salam dapat berupa kas dan aktiva non-kas: (a) Dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan atau (b) Dalam bentuk aktiva non-kas diukur sebesar nilai wajar atau nilai yang disepakati antara bank dan penjual (supplier).
3. Pembiayaan Istishna' atau Piutang Istishna'
Definisi
Istishna' adalah akad penjualan antara al-mustashni (pembeli) dan as-shanf (produsen yang juga bertindak sebagai penjual). Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk membuat atau mengadakan al-mashnu' (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran di muka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu.
Dasar Pengaturan
Biaya istishna' terdiri dari: (a) Biaya langsung, terutama biaya untuk menghasilkan barang pesanan dan (b) Biaya tidak langsung yang berhubungan dengan akad (termasuk biaya pra-akad) yang dialokasikan secara obyektif." Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna. Biaya pra-akad diakui sebagai biaya ditangguhkan, dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' pra-akad ditandatangani.
Transaksi Istishna' Paralel
Pendapatan istishna' adalah total harga yang disepakati dalam akad, antara bank dan pembeli akhir, termasuk margin keuntungan. Margin keuntungan adalah selisih antara pendapatan istishna' dan harga pokok istishna: Pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
Penjelasan
Selain karena ketentuan pada bagian di atas, akad istishna' dapat dihentikan jika kedua belah pihak telah memenuhi kewajibannya. Pengakuan pendapatan pada piutang istishna' harus diakui bila seluruh kondisi berikut terpenuhi: (1) Perusahaan telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli. (2) Perusahaan tidak lagi mengelola atau mengendalikan secara efektif atas barang yang dijual.
PENGHAPUSAN DAN POTONGAN PIUTANG ATAS PEMBAYARAN LEBIH AWAL
Standar Syari'ah AAOIFI juga melarang pemberian potongan kepada nasabah atas pembayaran lebih awal berdasarkan kontraknya masing-masing, seperti dalam murabahah, harga hanya ditetapkan sekali. Namun, jika tidak ada komitmen dari pihak bank berkenaan dengan adanya potongan apa pun dalam harga murabahah, Standar AAOIFI memperbolehkan bank memberikan potongan dalam kasus pembayaran lebih awal yang sesuai dengan kebijaksanaan bank.63 Para ahli, dengan demikian, merekomendasikan permasalahannya harus diberitahukan kepada penasihat syari'ah, yang akan memutuskan setiap kasus pemotongan yang didasarkan pada kebaikan.
SANKSI ATAS KEGAGALAN
Bank dapat menuntut kerusakan atau kompensasi yang dicairkan atas kerugian yang berasal dari kegagalan. Namun, jumlah kompensasinya harus ditentukan oleh pengadilan atau komite rekonsiliasi independen lain, dengan mengingat kehilangan yang diderita oleh bank dalam hal keuntungan yang seharusnya bisa didapatkannya bila dana tersebut diinvestasikan pada proyek serupa selama periode keterlambatan. Pendapatan sanksi harus diberikan untuk kegiatan kedermawanan karena sanksi atas kegagalan dalam pembayaran tidak dapat dijadikan sumber pendapatan oleh kreditor.Â
KESIMPULAN
Lembaga keuangan konvensional bertransaksi dengan uang. Lembaga keuangan mendapatkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman dan kemudian ia membayar bunga. Selanjutnya lembaga keuangan tersebut memberikan pinjaman dan ia memperoleh bunga dari masyarakat. Hal sangat berbeda dengan lembaga keuangan syari'ah. Lembaga keuangan syari'ah bertransaksi dengan barang. Lembaga keuangan syari'ah menggunakan uang hanya sebagai sarana pertukaran dalam bentuk jual beli atau pemberian pembiayaan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah.
Masyarakat yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan syari'ah dalam pembelian barang tersebut dapat dilakukan dengan cara tidak tunai, namun dilakukan secara cicilan. Oleh karena transaksi yang dilakukan dengan model inilah, maka di dalam lembaga keuangan syari'ah akan mencatat sebagai piutang dagang. Piutang dagang adalah tagihan perusahaan kepada pihak yang memiliki utang. Dalam bahasa keuangan konvensional muncul istilah yang disebut: debitur dan kreditur. Debitur adalah orang yang memiliki utang. Kreditur adalah orang yang memberikan utang.
Tidak akan ada kewajiban utang yang tidak terbayarkan apabila pihak yang menerima pengalihan utang bangkrut, meninggal dunia, dan sebagainya. Nabi Muhammad SAW diriwayatkan berkata: "Penundaan pembayaran utang oleh seseorang yang kaya raya tidaklah adil. Dengan demikian, jika utangnya dialihkan dari debitur Anda ke debitur kaya yang dapat dipercaya, ia harus menyetujuinya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H