Biaya Sumber Dana
MACAM-MACAM PIUTANG DALAM TRANSAKSI SYARI'AH
Definisi
Pembiayaan Murabahah atau Piutang Murabahah Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Dasar PengaturanÂ
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang diragukan.
Penjelasan
Proses pengadaan barang (aktiva) murabahah harus dilakukan oleh pihak bank. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya.Â
Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka)
Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang. Jika transaksi murabahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.