Mohon tunggu...
Beza Marsanda Aprilia
Beza Marsanda Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Beza Marsanda Aprilia Npm : 2151020319 Kelas : G Prodi : Perbankan Syariah Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Piutang dalam Keuangan Syariah

28 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:52 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Biaya Sumber Dana

MACAM-MACAM PIUTANG DALAM TRANSAKSI SYARI'AH

Definisi

Pembiayaan Murabahah atau Piutang Murabahah Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Dasar Pengaturan 

Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang diragukan.

Penjelasan

Proses pengadaan barang (aktiva) murabahah harus dilakukan oleh pihak bank. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. 

Perlakuan Akuntansi

Pengakuan dan pengukuran urbun (uang muka)

Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima. Jika transaksi murabahah dilaksanakan, maka urbun diakui sebagai bagian dari pelunasan piutang. Jika transaksi murabahah tidak dilaksanakan, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun