Mohon tunggu...
Beza Marsanda Aprilia
Beza Marsanda Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Beza Marsanda Aprilia Npm : 2151020319 Kelas : G Prodi : Perbankan Syariah Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Piutang dalam Keuangan Syariah

28 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:52 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TERJADINYA PIUTANG DALAM TRANSAKSI SYARI'AH

Lembaga keuangan konvensional bertransaksi dengan uang. Lembaga keuangan mendapatkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman dan kemudian ia membayar bunga. Selanjutnya lembaga keuangan tersebut memberikan pinjaman dan ia memperoleh bunga dari masyarakat. Hal sangat berbeda dengan lembaga keuangan syari'ah. Lembaga keuangan syari'ah bertransaksi dengan barang. Lembaga keuangan syari'ah menggunakan uang hanya sebagai sarana pertukaran dalam bentuk jual beli atau pemberian pembiayaan dalam bentuk mudharabah atau musyarakah. Debitur adalah orang yang memiliki utang. Kreditur adalah orang yang memberikan utang.

ATURAN BAGI DEBITUR

Kewajiban terpenting debitur adalah membayar kembali pinjaman untuk memenuhi janji atau kontrak (Akad) yang telah dibuatnya dengan pihak kreditur. Dosa terbesar setelah Kabair adalah meninggalkan utang yang belum terbayar pada saat kematiannya padahal tidak ada orang lain yang dapat membayarnya. untuk menagih pelunasan utang bahkan sebelum tanggal yang telah dijanjikan. Apabila keadaan benar-benar tidak memungkinkan debitur untuk melunasi utang, ia seharusnya membuat kreditur mempercayainya dan menyesali ketidakmampuannya membayar utang dan terbebani utang hingga la melunasinya. Syari'ah bahkan memperbolehkan hukuman bagi debitur yang tidak membayar utangnya, dan jika kegagalannya memang disengaja, ia dapat ditahan, dihukum, serta ditangani dengan keras.

ATURAN BAGI KREDITUR 

Dalam kasus utang dengan tanggal jatuh tempo yang telah lewat, kreditur tidak dapat meminta pelunasan lebih awal selama debiturnya tidak melanggar kondisi dan persyaratannya. Namun, jika kreditur berniat memberikan waktu yang lebih banyak untuk pelunasannya, ia tidak dapat dipaksa melakukannya dan debitur tetap harus melunasi utangnya dengan cara apa pun. 

KEBIJAKAN PENJUALAN TIDAK CASH

Pada dasarnya penjualan secara kredit bertujuan untuk merangsang minat para pelanggan, menaikkan volume penjualan, meningkatkan laba bersih penjualan dan strategi ampuh dalam memenangkan persaingan melalui memperluas pangsa pasar. Selain berdampak positif terhadap iklim perputaran keuntungan perusahaan, penjualan secara tidak cash juga mempunya risiko bagi para pengelola perusahaan. 

Pada dasarnya risiko yang timbul akibat adanya penjualan secara tidak cash adalah sebagai berikut:

Tidak terbayarnya Piutang 

Dengan adanya pembayaran secara kredit, maka akan memungkinkan adanya piutang yang tidak tertagih dari para pelanggan. Adapun solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyediakan cadangan dana (Bad debt/piutang tak tertagih).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun