Mohon tunggu...
Beza Marsanda Aprilia
Beza Marsanda Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Beza Marsanda Aprilia Npm : 2151020319 Kelas : G Prodi : Perbankan Syariah Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Radin Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manajemen Piutang dalam Keuangan Syariah

28 Maret 2023   12:45 Diperbarui: 28 Maret 2023   12:52 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengakuan piutang

Pada saat akad transaksi murabahah, piutang murabahah diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati.

Pengakuan keuntungan 

Keuntungan murabahah diakui: (1) Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama atau (2) Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.

Pengakuan potongan pelunasan dini

Pengakuan potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode: (1) Pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah dan (2) Setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dan nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan dini kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.

Pengakuan denda

Denda diakui sebagai dana kebajikan pada saat diterima.Pembiayaan Salam atau Piutang Salam Definisi Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang.

2. Pembiayaan Salam atau Piutang Salam

Definisi

Salam adalah akad jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang. Piutang salam adalah tagihan yang timbul dari perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun