Masyarakat yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan syari'ah dalam pembelian barang tersebut dapat dilakukan dengan cara tidak tunai, namun dilakukan secara cicilan. Oleh karena transaksi yang dilakukan dengan model inilah, maka di dalam lembaga keuangan syari'ah akan mencatat sebagai piutang dagang. Piutang dagang adalah tagihan perusahaan kepada pihak yang memiliki utang. Dalam bahasa keuangan konvensional muncul istilah yang disebut: debitur dan kreditur. Debitur adalah orang yang memiliki utang. Kreditur adalah orang yang memberikan utang.
Tidak akan ada kewajiban utang yang tidak terbayarkan apabila pihak yang menerima pengalihan utang bangkrut, meninggal dunia, dan sebagainya. Nabi Muhammad SAW diriwayatkan berkata: "Penundaan pembayaran utang oleh seseorang yang kaya raya tidaklah adil. Dengan demikian, jika utangnya dialihkan dari debitur Anda ke debitur kaya yang dapat dipercaya, ia harus menyetujuinya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI