Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Motif Asmara atau Kehormatan Keluarga, Apakah Hal Tersebut Dapat Menjustifikasi Pembunuhan dan Menjadi Faktor yang Meringankan?

5 September 2022   17:30 Diperbarui: 5 September 2022   17:31 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaliknya, apabila terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya secara rasional, ditambah lagi pelaku tidak melihat secara langsung, maka hal ini tidak tergolong dalam kategori pembunuhan crime of passion atau voluntary manslaughter, melainkan pembunuhan biasa. Dalam praktek hukum pidana tindakan pelaku masuk ke dalam pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun