Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Motif Asmara atau Kehormatan Keluarga, Apakah Hal Tersebut Dapat Menjustifikasi Pembunuhan dan Menjadi Faktor yang Meringankan?

5 September 2022   17:30 Diperbarui: 5 September 2022   17:31 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murder: Pembunuhan yang menyebabkan kematian orang lain (causing the death of another with malice aforethought)

(i) First degree murder 

Pembunuhan yang dilakukan dengan maksud atau niat untuk membunuh orang tersebut serta terdapat perencanaan dan pertimbangan untuk membunuh (any intentional killing committed with premeditation and deliberation).

 (ii) Second degree murder 

Pembunuhan yang dilakukan dengan maksud atau niat namun tidak direncanakan terlebih dahulu (all other intentional murders, but not premeditated). (Kip Cornwell, 2022)

Selain klasifikasi diatas, dalam peraturan hukum di Amerika Serikat juga mengenal istilah "Voluntary Manslaughter" dan "Involuntary Manslaughter".

Dalam kesempatan kali ini, Penulis akan membahas lebih spesifik terkait "Voluntary Manslaughter" atau yang dikenal juga dengan istilah "Crime of Passion". Meskipun sama-sama tidak ada perencanaan sebelumnya, namun sebenarnya pembunuhan dengan motif voluntary manslaughter atau crime of passion dilakukan secara spontan karena "lonjakan emosi" yang diakibatkan oleh adanya provokasi (a killing committed intentionally in the heat of passion (passionate killing) upon adequate provocation) (Jakson White Attoneys at Law, 2022). Crime of Passion atau Voluntary Manslaughter merupakan istilah yang muncul pada abad ke 19 di Perancis dan kemudian berkembang serta banyak diaplikasikan melalui sistem hukum Amerika Serikat.

 

Adapun definisi "Crime of Passion", menurut Alm. Prof. Dr. Marjono Reksodipuro, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, adalah suatu ledakan kemarahan yang membabi buta karena merasa terhina dan cemburu, yang membuat pelaku membunuh dan/atau menganiaya berat. Tindakan ini umumnya berlangsung secara spontan, tidak terorganisir dan tidak terencana. Sedangkan berdasarkan pendapat Kriminolog dari Universitas Indonesia yaitu Prof. Dr. Ronny Niti Baskoro, Crime of Passion dipicu oleh unsur ketakutan seseorang bahwa ia akan kehilangan perannya dalam sebuah hubungan, karena pasangannya terancam hilang. (Windoro Adi, 2022)

Sistem hukum pidana di Indonesia sendiri belum mengatur secara spesifik mengenai pembunuhan yang didasarkan oleh Crime of Passion, sehingga para pelaku pembunuhan umumnya akan terjerat Pasal 338 KUHP. Berdasarkan ketentuan Bagian 210.3 dari Model Penal Code, Crime of Passion terjadi ketika pembunuhan dilakukan dibawah pengaruh gangguan psikologis atau mental yang ekstrim yang ada penjelasan atau pembenaran yang dapat diterima.

Cornell Law School menyatakan bahwa Crime of Passion tidak dapat dijadikan sebagai sebuah alasan pembenar atas pembunuhan, namun dapat berfungsi sebagai sebuah alasan pemaaf yang dapat menurunkan hukuman pidana seseorang. Pembelaan berlandaskan "provokasi" tersebut berperan untuk menentukan reaksi-reaksi tertentu yang dapat diprovokasi secara spontan tanpa memberi seseorang kesempatan untuk memikir terlebih dahulu tindakannya. (Cornell Law Scholl, 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun