Sebaliknya, apabila terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya secara rasional, ditambah lagi pelaku tidak melihat secara langsung, maka hal ini tidak tergolong dalam kategori pembunuhan crime of passion atau voluntary manslaughter, melainkan pembunuhan biasa. Dalam praktek hukum pidana tindakan pelaku masuk ke dalam pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!