Sebaliknya, apabila terdapat jeda waktu yang cukup bagi pelaku untuk memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya secara rasional, ditambah lagi pelaku tidak melihat secara langsung, maka hal ini tidak tergolong dalam kategori pembunuhan crime of passion atau voluntary manslaughter, melainkan pembunuhan biasa. Dalam praktek hukum pidana tindakan pelaku masuk ke dalam pembunuhan berencana sesuai ketentuan Pasal 340 KUHP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!