Mohon tunggu...
Bernard Kaligis and Associates
Bernard Kaligis and Associates Mohon Tunggu... Pengacara - Bernard Kaligis and Associates

It's started with a service

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Motif Asmara atau Kehormatan Keluarga, Apakah Hal Tersebut Dapat Menjustifikasi Pembunuhan dan Menjadi Faktor yang Meringankan?

5 September 2022   17:30 Diperbarui: 5 September 2022   17:31 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu tindakan dapat dikatakan sebagai Crime of Passion atau Voluntary Manslaughter apabila telah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : (Kip Cornwell, 2022)

1. Provokasi harus dapat membangkitkan emosi akibat nafsu yang kuat secara tiba-tiba dalam pikiran orang rasional (the provocation must be objectively adequate, which means it would arouse a sudden and intense passion in the mind of reasonable person)

Bahwa sang pelaku menemukan pasangannya sedang bermesraan dengan orang lain, kita sebut saja orang ketiga, atau pelaku menemukan pasangannya sedang diserang atau dipukuli, maka timbul lonjakan emosi atau amarah yang secara tiba-tiba muncul, padahal sebelumnya pelaku sedang dalam kondisi netral atau Bahagia.

2. Pelaku benar-benar terprovokasi (the defendant was actually provoked)

Bahwa ketika pelaku menemukan pasangannya sedang bermesraan dengan orang ketiga tersebut, justru si pasangan dari pelaku malah membela atau mencoba meredakan emosi dari si pelaku yang berusaha untuk menyakiti hingga membunuh si orang ketiga tersebut. Adapun pelaku terprovokasi karena merasa harga diri, martabat dan orang yang dikasihinya terancam.

3. Pelaku tidak memiliki waktu yang cukup untuk menenangkan diri (the defendant did not have time to cool off)

 Bahwa saat lonjakan emosi tersebut sedang pada puncak-puncaknya, sang pelaku yang sedang dikuasai emosi, secara tidak sadar mulai "membabi buta" dan mengambil benda apapun yang ada padanya atau yang ada disekitarnya yang dapat digunakan untuk menyerang orang ketiga tersebut, hingga pada akhirnya mengakhiri nyawa orang tersebut.

4. Pelaku sebenarnya tidak dapat menenangkan diri antara saat terjadinya provokasi dan kejadian pembunuhan (the defendant did not actually cool off between the provocation and the killing)

Bahwa pada momen dimana sang pelaku terprovokasi dan kemudian mengakhiri nyawa orang ketiga tersebut, pelaku masih dalam keadaan diluar akal sehatnya atau belum dapat berpikir secara rasional.

Berikutnya, apakah tindakan seseorang yang termasuk ke dalam crime of passion atau voluntary manslaughter dapat menjadi suatu alasan yang meringankan bagi sang pelaku? Berdasarkan US Law, Crime of Passion ini dapat digunakan sebagai legal defense untuk mengurangi masa hukuman penjara dan bahkan menghilangkan hukuman mati bagi pelakunya apabila terbukti:

  1. Pelaku tidak akan bertindak seperti itu dalam keadaan normal, karena pembunuhan yang telah dilakukan berdasarkan peristiwa yang sangat spesifik.
  2. Pelaku tidak punya waktu untuk memikirkannya atau telah ditunjukkan bahwa tidak ada niat untuk membunuh dan tidak ada perencanaan sebelumnya. (Jerome Paun, 2022)

Kembali kepada pembahasan berita yang sedang ramai di berbagai media massa, suatu tindakan pembunuhan yang didasari pada motif asmara demi menjaga kehormatan keluarga mungkin dapat menjustifikasi atau membenarkan tindakan pembunuhan yang dilakukan. Hal tersebut dapat menjadi faktor pertimbangan yang meringankan, apabila pelaku melakukan tindakan pembunuhan secara spontan tepat di waktu peristiwa sedang terjadi, dikarenakan pelaku tidak dapat berpikir secara rasional dan tidak memiliki waktu untuk menenangkan diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun