Mohon tunggu...
bellachyntia
bellachyntia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Terhadap Guru

20 November 2024   11:31 Diperbarui: 20 November 2024   11:33 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan bagi guru. Pasal 39 mengatur

perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif. UU Nomor 20 Tahun

2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur hak pendidik untuk mendapatkan

perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang

mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai permasalahan yang

mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas. Di dalam UU perlindungan guru sudah tertulis bahwa

seorang guru berhak mendapat perlindungan hak hukum. Namun, dari kasus-kasus diatas dapat

disimpulkan betapa maraknya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa dan wali

murid terhadap guru, yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap guru diIndonesia. Dari pembahasan diatas ada beberapa perlindungan terhadap guru yang harus

dilakukan:

a. Regulasi pemerintah dan mempertegas hukum perlindungan terhadap guru atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun