memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan bagi guru. Pasal 39 mengatur
perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, dan perlakuan diskriminatif. UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengatur hak pendidik untuk mendapatkan
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang
mengatur perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai permasalahan yang
mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas. Di dalam UU perlindungan guru sudah tertulis bahwa
seorang guru berhak mendapat perlindungan hak hukum. Namun, dari kasus-kasus diatas dapat
disimpulkan betapa maraknya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa dan wali
murid terhadap guru, yang menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hukum terhadap guru diIndonesia. Dari pembahasan diatas ada beberapa perlindungan terhadap guru yang harus
dilakukan:
a. Regulasi pemerintah dan mempertegas hukum perlindungan terhadap guru atau