PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU
Bella chyntia buulolo
PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap guru adalah upaya melindungi guru yang menghadapi
permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu
perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja atau hak atas kekayaan
intelektual. Perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan tidak adil, atau suatu hal yang dapat menghambat guru dalam melakukan tugasnya
dalam bekerja. Menurut Daoed Joesoef sebagaimana dikutip oleh mahfuddin, guru memiliki tiga
tugas pokok, yaitu tugas professional, tugas kemanusiaan dan tugas kemasyarakatan.
Dalam beberapa waktu terakhir ini banyak guru yang sorotan public atau media massa