Petugas memeriksa berkas pemohon. Jika berkas sudah lengkap, petugas melakukan penjadwalan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Pemohon dapat dapat kembali setelah mendapatkan jadwal dari petugas. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Namun jika dirasa ada berkas yang meragukan, petugas berhak meminta keabsahan berkas dari instansi yang berwenang
Setelah selesai semua proses BAP, pemohon menerima Berita Acara Pendapat (BAPEN) dan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Hasil dari BAPEN tersebut ada 2 jenis yaitu Apakah petugas setuju dilakukan penggantian paspor atau pemohon mendapat penangguhan paspor pengganti
Pemohon menunjukkan berkas permohonan (asli dan fotocopy) ke petugas Customer Service. Jika ada berkas yang kurang pemohon dapat melengkapi berkas tersebut dalam kurun waktu 5 hari (terhitung sejak jadwal permohonan) dan langsung dapat kembali ke bagian Customer Service tanpa harus antri online lagi. Jika berkas permohonan sudah lengkap, pemohon mendapatkan nomor antrian untuk diambil biometriknya (sidik jari, foto dan wawancara)
Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan membawa map yang berisi berkas yang telah di cek petugas Customer Service.
Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui PT POS Indonesia atau Bank-bank yang telah ditunjuk.
Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti tanda terima permohonan dari kantor Imigrasi dan Slip pembayaran dari Kator POS atau Bank.
Pemohon menyerahkan Bukti tersebut ke Petugas Pengambilan Paspor.
Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.