Mohon tunggu...
Bella DwiAri
Bella DwiAri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hai bantu aku dalam hal menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Magang di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya bersama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

26 Februari 2023   19:29 Diperbarui: 26 Februari 2023   19:33 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abstrak

Kantor Imigrasi atau Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan. Tujuan dan fungsi dari Imigrasi adalah sebagai penjaga pintu gerbang dalam suatu negara. Hal tersebut karena imigrasi menjadi sebuah institusi pertama dan terakhir yang “menyaring” kedatangan dan keberangkatan orang asing ke wilayah Indonesia. Dampak dari imigrasi ini adalah agar dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli. 

Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan. Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi. Adapun jenis paspor yang disebutkan dalam Pasal 34 dan 48  tanggal 31 Tahun 2013 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. 

Hukum Keimigrasian yang merupakan suatu hukum administratif, namun karena kedudukan dan fungsi keimigrasian yang sangat strategis maka tidak sepenuhnya pelaksanaan sanksi dalam hukum administratif diterapkan dan malah sebaliknya sanksi diterapkan berupa kejahatan terhadap kasus tindak pidana keimigrasian. Tujuan magang di imigrasi ini adalah untuk mengetahui, memahami dan mengembangkan pelaksanaan aplikasi teoritis ilmunya kedalam praktik secara nyata di dunia kerja sehingga mahasiswa mampu menyerap dan berasosiasi dengan dunia kerja secara utuh.

Kata Kunci : Manfaat, Tujuan Imigrasi

METODE KEGIATAN

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian adalah Unit Layanan Paspor di Mall Maspion Square. Adapun waktu pengumpulan data lapangan dilakukan pada bulan Januari 2023 di tanggal 3 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pemilihan  informan dilakukan secara purposive dan accidental  sampling.

Pemilihan informan secara purposive atau  disebut key informan yang dipilih oleh peneliti dari pihak yang mengerti secara detail terkait Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak yaitu Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Supervisor dan Staff Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Sedangkan informan secara accidental sampling adalah masyarakat pemohon paspor.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Inteldakim

Standar Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Dan Bapen Paspor

Standar Pelayanan BAP Paspor Hilang atau Rusak 

Persyaratan :

Mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

Kartu Keluarga;

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi paspor hilang);

Paspor lama yang rusak (bagi paspor rusak)

Penggantian paspor yang hilang/rusak diberikan setelah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak disebabkan karena kecerobohan dikenakan biaya denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Mekanisme dan Prosedur :

Kedatangan pertama (H1)

Kedatangan pertama pemohon dilakukan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) :

Pemohon melakukan pendaftaran

Pemohon datang ke kantor imigrasi membawa berkas persyaratan

Pemeriksaan kelengkapan berkas

Penjadwalan proses BAP

Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan

Proses pembuatan Berita Acara Pendapat

Keputusan Kepala Kantor

Kedatangan Kedua (H2)

Apabila permohonan disetujui oleh Kepala Kantor :

Melakukan pendaftaran secara online

Foto dan wawancara dengan menunjukkan berkas asli

Menerima resi pembayaran untuk melakukan pembayaran

Melakukan pembayaran di Kantor Pos

Kedatangan Ketiga (H3)

Proses Pengambilan paspor :

Pemohon mengambil paspor 5 hari kerja setelah pembayaran pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Menerima paspor

Mekanisme dan Prosedur Berita Acara Pendapat (BAPEN) 

 Petugas memeriksa berkas pemohon. Jika berkas sudah lengkap, petugas melakukan penjadwalan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Pemohon dapat dapat kembali setelah mendapatkan jadwal dari petugas. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Namun jika dirasa ada berkas yang meragukan, petugas berhak meminta keabsahan berkas dari instansi yang berwenang

Setelah selesai semua proses BAP, pemohon menerima Berita Acara Pendapat (BAPEN) dan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Hasil dari BAPEN tersebut ada 2 jenis yaitu Apakah petugas setuju dilakukan penggantian paspor atau pemohon mendapat penangguhan paspor pengganti

Pemohon menunjukkan berkas permohonan (asli dan fotocopy) ke petugas Customer Service. Jika ada berkas yang kurang pemohon dapat melengkapi berkas tersebut dalam kurun waktu 5 hari (terhitung sejak jadwal permohonan) dan langsung dapat kembali ke bagian Customer Service tanpa harus antri online lagi. Jika berkas permohonan sudah lengkap, pemohon mendapatkan nomor antrian untuk diambil biometriknya (sidik jari, foto dan wawancara)

Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan membawa map yang berisi berkas yang telah di cek petugas Customer Service.

Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui PT POS Indonesia atau Bank-bank yang telah ditunjuk.

Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti tanda terima permohonan dari kantor Imigrasi dan Slip pembayaran dari Kator POS atau Bank.

Pemohon menyerahkan Bukti tersebut ke Petugas Pengambilan Paspor.

Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Dokpri
Dokpri

Lantaskim 

Lantaskim merupakan salah satu bidang kerja bagian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, dilaksanakan selama 1 bulan tepatnya pada tanggal 3 Januari 2023 sampai 31 Januari 2023 untuk memantapkan kemampuan, pengalaman dan pengetahuan tentang dunia kerja yang telah didapat selama di bangku perkuliahan. Praktikan mempunyai kesempatan melaksanakan kegiatan PKL dibagian lantaskim.

Pekerjaan yang di lakukan di bagian lantaskim yaitu mengentry data pemohon paspor yang sudah selesai, scan berkas pemohon paspor yang selesai pada tahap foto maupun berkas pending, mengarsip berkas paspor yang sudah selesai, merapihkan berkas, dan semua berkas di register di buku register, setelah itu semua berkas di susun berdasarkan tahun lahir di ruang arsip.

Statuskim 

Kegiatan Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 03 Januari 2023  sampai dengan 31 Januari 2023. Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya  yang beralamat di Jl. Raya Darmo Indah No.21, Tandes Kidul, Kec. Tandes, Kota SBY, Jawa Timur 60187. Kegiatan Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan sesuai dengan hari kerja di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya  , yaitu selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dimulai pada pukul 07.30 – 16.00 WIB. 

Divisi di kanim Tanjung Perak salah satunya ada statuskim yang dimana tuasnya adalah melayani para foreigner yang akan mengajukan pembuatan VISA, izin tinggal sementara/permanen, affidavit, dan SKIM. Kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya di divisi statuskim adalah sebagai berikut :

Observasi lingkungan kantor dan pengenalan mahasiswa kepada pegawai imigrasi di divisi masing masing penempatan mahasiswa.

Entry data foto, itas, izin tinggal 

Entry data orang luar negeri yang mengurus visa, izin tinggal sementara/permanen, skim, dll

Mengantar dokumen yang sudah di entry ke kasubag

Menulis telaah dokumen WNA

Scan Dokumen

Dokpri
Dokpri

KESIMPULAN

            Setelah melakukan magang mandiri di ketiga Divisi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak seperti: Lantaskim, Statuskim, dan Inteldakim selama satu bulan dharapkan penulis mendapat banyak ilmu baru yang tidak pernah didapatkan dalam universitas tentang pembuatan paspor mulai dari pelayanan hingga pembuatan BAP untuk paspor hilang maupun rusak. 

Sehingga sebagai mahasiswa S1 Akuntansi yang memilih peminatan Sektor Publik sebagai konsentrasi jusrusan, diharakan dapat mengetahui tata kelola sistem lembaga publik. praktikan mendapat bantuan dari para pegawai dalam menyelesaikan laporan akhir magang mandiri ini dengan maksimal. 

Di ketiga Divisi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tugas yang diberikan sangatlah bermanfaat bagi penulis dan berdasarkan pengamatan dan wawancara penulis kepada pegawai tugas dari ketiga Divisi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tersebut memiliki fungsinya masing-masing, terotorisasi, dan terkontrol dengan baik.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun