Mohon tunggu...
Bella DwiAri
Bella DwiAri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hai bantu aku dalam hal menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Magang di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya bersama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

26 Februari 2023   19:29 Diperbarui: 26 Februari 2023   19:33 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Petugas memeriksa berkas pemohon. Jika berkas sudah lengkap, petugas melakukan penjadwalan untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Pemohon dapat dapat kembali setelah mendapatkan jadwal dari petugas. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan. Namun jika dirasa ada berkas yang meragukan, petugas berhak meminta keabsahan berkas dari instansi yang berwenang

Setelah selesai semua proses BAP, pemohon menerima Berita Acara Pendapat (BAPEN) dan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Hasil dari BAPEN tersebut ada 2 jenis yaitu Apakah petugas setuju dilakukan penggantian paspor atau pemohon mendapat penangguhan paspor pengganti

Pemohon menunjukkan berkas permohonan (asli dan fotocopy) ke petugas Customer Service. Jika ada berkas yang kurang pemohon dapat melengkapi berkas tersebut dalam kurun waktu 5 hari (terhitung sejak jadwal permohonan) dan langsung dapat kembali ke bagian Customer Service tanpa harus antri online lagi. Jika berkas permohonan sudah lengkap, pemohon mendapatkan nomor antrian untuk diambil biometriknya (sidik jari, foto dan wawancara)

Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan membawa map yang berisi berkas yang telah di cek petugas Customer Service.

Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui PT POS Indonesia atau Bank-bank yang telah ditunjuk.

Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti tanda terima permohonan dari kantor Imigrasi dan Slip pembayaran dari Kator POS atau Bank.

Pemohon menyerahkan Bukti tersebut ke Petugas Pengambilan Paspor.

Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun