Mohon tunggu...
Bella DwiAri
Bella DwiAri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hai bantu aku dalam hal menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelatihan Magang di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya bersama Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

26 Februari 2023   19:29 Diperbarui: 26 Februari 2023   19:33 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Standar Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Dan Bapen Paspor

Standar Pelayanan BAP Paspor Hilang atau Rusak 

Persyaratan :

Mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;

Kartu Keluarga;

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi paspor hilang);

Paspor lama yang rusak (bagi paspor rusak)

Penggantian paspor yang hilang/rusak diberikan setelah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun