Standar Pelayanan Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Dan Bapen Paspor
Standar Pelayanan BAP Paspor Hilang atau RusakÂ
Persyaratan :
Mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
Kartu Keluarga;
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi paspor hilang);
Paspor lama yang rusak (bagi paspor rusak)
Penggantian paspor yang hilang/rusak diberikan setelah pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.