B. Berpegang Kepada Pendapat Jumhur Ulama
Allah berfirman, yang artinya:
"...Tanyalah kepada ahli ilmu --orang yg punya pengetahuan-- jika memang kamu tidak mengetahuinya" (Q.S. An-Nahl: 43)[25]
Dalam ayat ini Allah Ta'ala memerintahkan kepada ummat untuk bertanya kepada ahlinya jika kita tidak mengetahui suatu permasalahan. Maka orang yang sakit mendatangi dokter dan bertanya tentang obat penyakitnya, orang yang ingin membangun rumah mendatangi arsitek dan pemborong untuk mendapatkan rumah yang ia idamkan, demikian halnya dalam masalah agama, ummat bertanya kepada para Ulama.
Dengan konsensus mutlak para Ulama tersebut, maka sebenarnya sungguh sempit ruang untuk beragumentasi bahwa bunga bank tidak diharamkan dalam Islam. Karena itulah, beberapa pendapat minoritas yang menyatakan pandangan berbeda tidak melemahkan sedikitpun konsensus tersebut. Nabi telah bersabda bahwa tidak mungkin umat Islam bersepakat di atas kesesatan:
"Sesungguhnya Allah Ta'ala telah melindungi umatku untuk bersepakat di atas kesesatan". (H.R.Ibnu Abi Ashim dari Anas bin Malik dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami')[26]
Syaikh Muhammad Ibn Sholih al-Utsaimin berkata bahwa Nabi telah bersabda:
"Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan"[27]
Jelaslah solusinya, posisi kita sebagai ummat adalah mengikuti pendapat jumhur atau kesepakatan kebanyakan Ulama, apalagi ternyata pendapat itu adalah pendapat yang kuat dengan dalil dan argumentasi yang kokoh bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang mulia.
C. Hikmah Diharamkannya Riba
Syaikh Muhammad Jabir Al-Jaza'iri menjelaskan diantara hikmah diharamkannya riba oleh Allah dan Rasul Nya adalah sebagai berikut:[28]