Dari Jabir r.a.,ia berkata : "Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan." Ia berkata: "mereka berstatus hukum sama." (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: "Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya."(HR.al-Nasa'i).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: "Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya." (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: "Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam)." (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas'ud: "Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya." (HR. Ibn Majah).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: "Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya."(HR. Ibn Majah).
3. Ijma' Ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba'ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu'Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr, juz 9, th 391].
MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT, seperti dikemukakan, antara lain, oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi'i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur'an, atas dua pandangan. Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al-Qur'an, baik riba naqad maupun riba nasi'ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur'an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa' yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berhutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah :
"...janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda... ", kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur'an.