Mohon tunggu...
Bayu Imantoro
Bayu Imantoro Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Riba dan Bunga Bank Antara Pendapat yang Mengharamkan dan Membolehkan Serta Solusi Berpegang Pada Pendapat Jumhur Ulama

1 Juni 2010   10:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 4065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Mufti Negara Mesir

Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

4. Konsul Kajian Islam

Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguan atas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Di antara 300 ulama yang tergabung dalam Konsul Kajian Islam ini tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Prof. Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz mengatakan, "Aku dapati di dalam upaya untuk menghalalkan riba yang diharamkan Allah dengan metode-metode yang kacau, hujjah-hujjah yang lemah, dan syubhat-syubhat yang terbantah. Sesungguhnya perekonomian muslimin telah kukuh berabad-abad yang telah lewat, lebih dari tiga belas abad tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa menggunakan manfaat-manfaat ribawi. Sungguh kekayaan mereka berkembang baik, dan muamalah mereka kukuh. Mereka telah meraih keberuntungan yang banyak, harta melimpah melalui saran muamalah-muamalah yang syar'i. Allah telah menolong generasi pertama atas musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah sebagai hokum, dan tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan mereka tidak memakai manfaat-manfaat ribawi."

Prof.Dr.Yusuf Qaradhawi berkata bahwa perkataan sebagian orang dan Ulama yang melakukan justifikasi atas kehalalan sistem bunga bank konvensional dengan berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasul Nya, adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif saja, tidak dapat dibenarkan. Sebenarnya tidak ada perbedaan di kalangan ahli syariah pun sepanjang tiga belas abad yang silam. Ini jelas merupakan pembatasan terhadap nash-nash yang umum berdasarkan selera dan asumsi belaka.[21]

Tarek El-Diwany dalam bukunya The Problem With Interest menyamakan bahaya sistem bunga dengan entropi dalam fisika. Entropi adalah sebuah kata yang digunakan untuk menggambarkan tingkat ketidakteraturan dalam suatu sistem fisika. Bahkan beberapa pakar ekonomi mengatakan bahwa riba (bunga bank) merupakan penyakit AIDS dalam kehidupan dunia ekonomi yang bisa merontokkan kekebalan dan mengancamnya dengan kemusnahan serta keruntuhan.[22]

Syaikh Abul A'la al-Maududi mengatakan bahwa memakan bunga bank dapat menyebabkan rakus, tamak, kikir, dan egois bagi orang yang mengambilnya. Dapat mengakibatkan kebencian, kemarahan, permusuhan dan kecemburuan bagi orang yang membayarkannya. Orang yang memakan riba seperti orang gila, ia kehilangan perasaan dan intelektualitasnya. Dan dengan cara yang sama, seorang yang suka meminjamkan uangnya selalu berpikir untuk memperbanyak uangnya sehingga ia sendiri telah kehilangan perasaannya. Sehingga ia jauh dari memikirkan kesulitan orang lain. Demikianlah keadaannya di dunia, dan kelak di kemudian hari ia akan bangkit seperti orang gila pada hari kebangkitan. Karenanya, di akhirat nanti ia akan hidup kembali dalam kondisi yang sama di waktu ia mati.[23]

Dr.Muhammad Syafi'i Antonio, M.Ec, mengatakan bahwa larangan riba (bunga) yang terdapat dalam Al-Qur'an tidak diturunkan sekaligus, namun secara gradual (bertahap). Tahap pertama menolak anggapan bahwa pinjaman riba nampaknya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah. Tahap kedua riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam member balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan saat itu. Tahap terakhir, Allah dengan tegas dan jelas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Karena itulah dalam amanat terakhirnya pada tanggal 9 Dzulhijjah tahun 10 Hijriah, Rasulullah menekankan sikap tegas Islam dalam melarang riba (bunga):

"Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu, dan Dia pasti akan menghitung amalmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba, karena itu utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan."[24]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun