Mohon tunggu...
Bayu Imantoro
Bayu Imantoro Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Riba dan Bunga Bank Antara Pendapat yang Mengharamkan dan Membolehkan Serta Solusi Berpegang Pada Pendapat Jumhur Ulama

1 Juni 2010   10:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 4065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segelintir Ulama di negara-negara Timur Tengah dan beberapa orang pakar ekonomi di negara sekuler, berpendapat bahwa riba tidaklah sama dengan bunga bank. Seperti Mufti Mesir Dr. Sayid Thantawi, yang berfatwa tentang bolehnya sertifikat obligasi yang dikeluarkan Bank Nasional Mesir yang secara total masih menggunakan sistem bunga, dan ahli lain seperti Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. Doktor Ibrahim dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan mengatakan, "Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, "Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur'an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur'an tentang pengharaman riba."

Di Indonesia, pendapat yang mengemuka adalah pendapat pakar ekonomi yang juga mantan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Syafruddin Prawiranegara. Dalam bukunya Benarkah Bunga Bank Riba (1993) yang diterbitkan penerbit Ramadhan, Syafruddin berkata, "Jika bunga, walaupun dalam bentuk yang masuk akal atau ringan, tidak dibolehkan bagi pedagang muslim, maka larangan ini akan menempatkannya pada suatu posisi yang sangat kaku, janggal, dan tidak menguntungkan apabila dihadapkan kepada lawannya dari Barat dan Timur Tengah. Hal ini akan memaksa dia untuk mengikuti cara-cara yang dibuat-buat dalam melakukan transaksi atau memberikan nama lainnya kepada bunga seperti ongkos administrasi, hanya untuk menghindari kata riba."

Pada halaman 43 Syafruddin berkata "...riba adalah semua bentuk keuntungan yang berlebih-lebihan yang didapat lewat pekerjaan yang salah. Bunga yang bersifat komersial dan normal diizinkan dalam Islam." Selanjutnya pada halaman 36, ia berkata, "Mengenai Al-Qur'an dan Sunnah, saya tidak mendapati satu ayat pun dari Al-Qur'an atau hadits Nabi Muhammad yang dapat menyalahkan tafsir saya tentang riba."

Mohamad Hatta berpendapat, bunga bank untuk kepentingan produktif bukanlah riba, tetapi untuk kepentingan konsumtif riba. Mr. Kasman Singodimedjo berpendapat, sistem perbankan modern diperbolehkan karena tidak mengandung unsur eksploitasi yang dzalim, oleh karenanya tidak perlu didirikan bank tanpa bunga. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal karena tidak ada unsur lipat gandanya. Prof.Dr.Nurcholish Madjid berpendapat bahwa riba di mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain, sementara dalam perbankan (konvensional) tidaklah seperti itu. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV sekitar tahun 2004 lalu, juga berpendapat bunga bank bukanlah riba.

A.2. Pendapat Yang Mengatakan Bunga Bank Adalah Riba

Umer Chapra mengutip Ibnu Manzur dalam kitabnya Lisan al-Arab, mengatakan bahwa pengertian riba secara harfiah berarti peningkatan, pertambahan, perluasan, atau pertumbuhan. Tetapi tidak semua peningkatan atau pertumbuhan terlarang dalam Islam. Keuntungan juga menyebabkan peningkatan atas jumlah pokok, tetapi hal ini tidaklah dilarang.[15] Maka apa yang sebenarnya diharamkan?

Pribadi yang sangat tepat untuk menjawab pertanyaan itu adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Beliau melarang mengambil hadiah, jasa, atau pertolongan sekecil apapun sebagai syarat atas suatu pinjaman. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari, Rasulullah bersabda, "Jika seseorang memberikan pinjaman kepada seseorang lainnya, dia tidak boleh menerima hadiah." Dalam hadits riwayat Imam Baihaqi, Rasulullah bersabda, "Ketika seseorang memberikan pinjaman kepada orang lain dan peminjam memberikannya makanan atau tumpangan hewan, dia tidak boleh menerimanya kecuali keduanya terbiasa saling memberikan pertolongan." Jawaban Rasulullah ini menyamakan riba dengan apa yang lazim dipahami sebagai bunga (bunga bank).[16]

Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama' sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama' terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.[17] Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank, yaitu:

1. Majma'al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi'ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;

2. Majma' Fiqh Rabithah al'Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 H;

3. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun