Mohon tunggu...
Bayu Imantoro
Bayu Imantoro Mohon Tunggu... Dosen - Pelajar

masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Riba dan Bunga Bank Antara Pendapat yang Mengharamkan dan Membolehkan Serta Solusi Berpegang Pada Pendapat Jumhur Ulama

1 Juni 2010   10:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:56 4065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

c. archaic (tidak dipakai lagi, kuno, kolot, lama). The act or practice of lending money at any rate of interest;

d. aw, obsolete (usang, tidak dipakai, kuno). Interest charged or paid on such a loan.[8]

Dr. Perry Warijo berpendapat bahwa interest dan usury pada hakikatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan uang, umumnya dalam persentase. Istilah usury muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menertapkan suatu tingkat bunga yang dianggap "wajar". Namun setelah mapannya lembaga dan pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.[9]

Diantara dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menunjukkan akan haramnya riba ialah hadits berikut:

Dari Shahabat Jabir Radhiyallahu Ta'ala Anhu' ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknati pemakan riba, orang yang memberikan/membayar riba, penulisnya, dan juga dua orang saksinya." Dan beliau juga bersabda, "Mereka itu sama dalam hal dosanya." (H.R. Muslim).[10]

"Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya niscaya dosanya lebih berat daripada dosa 36 (tiga puluh enam) kali berbuat zina." (H.R. Ahmad, dan sanadnya digolongkan shahih).[11]

"Riba itu mempunyai 73 pintu (dosa), di mana pintunya yang paling ringan setara dengan (dosa) seseorang yang menikahi ibu kandungnya dan pintunya yang paling berat setara dengan (dosa) menodai kehormatan seorang Muslim." (H.R. al-Hakim dan ia menshahihkannya).[12]

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah memerintahkan untuk mengambil yang halal dan jelas, serta meninggalkan yang syubhat, apalagi yang jelas keharamannya.

Dari Nu'man bin Basyir, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara-perkara yang syubhat tersebut maka berarti ia telah menjaga dien dan kehormatannya, dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat berarti dia terjerumus kepada yang haram. Seperti seorang penggembala yang menggembala di sekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk ke dalamnya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya setiap raja itu memiliki daerah larangan, sedangkan daerah larangan Allah itu adalah apa-apa yang diharamkan Allah. Ketahuilah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal darah, apabila dia baik, maka baiklah seluruh jasad dan apabila dia buruk maka buruklah seluruh jasad. Dia adalah hati." (H.R. Bukhari dan Muslim)[13]

Jadi dapat disimpulkan bahwa riba itu haram. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli ilmu mengenai hal ini. Perbedaan pendapat muncul saat para ahli ilmu menentukan apakah bunga bank komersial/bank konvensional yang telah menjadi sistem perekonomian dunia adalah sama dengan riba.

A.1. Pendapat Yang Mengatakan Bunga Bank Bukan Riba[14]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun