1. Menjaga harta seorang muslim supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang bathil;
2. Mengarahkan seorang muslim supaya menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih dan jauh dari kecurangan dan penipuan, serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan kesengsaraan dan kebencian di antara kaum muslimin. Hal tersebut dilakukan dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industry, dan perdagangan yang sehat dan bersih;
3. Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya;
4. Menjauhkan seorang muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan keduharkaan dan kezhaliman, sedangkah akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu ialah penderitaan. Allah berfirman, yang artinya:
"Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri." (Q.S. Yunus: 23).
Dalam salah satu hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
"Takutlah kamu akan kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan pada hari kiamat dan takutlah kamu akan kikir, karena kikir itu telah membawa umat-umat sebelum kamu kepada pertumpahan darah mereka dan menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka." (H.R. Muslim).
5. Membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang muslim untuk mempersiapkan bekal kelak di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya hingga mampu membayarnya, memberinya kemudahan serta menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah. Sehingga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di antara kaum muslimin.
---------------------------------------------------------
Catatan kaki:
[1]Mervyn K. Lewis dan Latifa M. Algoud, Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek (Islamic Banking), diterjemahkan oleh Burhan Subrata, cet. ke-1, (Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007), hal. 27-28.
[2]Abu Bakar Ba'asyir dan Abu Muhammad Jibriel AR, Tarbiyah Aqidah & Syari'ah, cet. pertama, (Jakarta: Majelis Ilmu Ar-Royyan, 2008), hal. 12-13.
[3]Al-Qur'an, Op.Cit., hal. 47.