Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Seberapa Penting Penyederhanaan Birokrasi dalam Perkembangan Teknologi terhadap Pelayanan Publik

10 Februari 2021   19:15 Diperbarui: 10 Februari 2021   19:29 1104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain Pemerintah Daerah Kota Surabaya, saya akan mengantarkan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Salah satunya akan berfokus pada data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.  Data ini dihasilkan melalui pemutakhiran data di lapangan yang mana dilakukan oleh para petugas lapangan, kemudian menyetorkan hasilnya kepada Kementerian Sosial melalui kecamatan, kemudian kabupaten hingga provinsi. 

Namun dengan adanya teknologi dan informasi, upaya ini dapat diringkas dengan langsung petugas lapangan meng-entry data kepada laman sistem DTKS yang dimiliki Kemensos. Upaya ini jelas mempersingkat waktu dan meningkatkan efisiensi kinerja organisasi Kementerian Sosial.

Dengan demikian, sangat penting suatu organisasi baik itu swasta maupun pemerintah dalam menerapkan penyederhanaan birokrasi. Hal ini bakal berdampak pada cepatnya pelayanan publik yang diberikan instansi tersebut. Penggunaan teknologi informasi sangatlah diperlukan dalam mendukung terciptanya suatu birokrasi yang mapan.

Referensi: Buku Kuliah Etika Administrasi Pemerintahan

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun