Hakim dalam memutus suatu perkara mempunyai sifat merdeka atau mandiri dari intervensi pihak manapun baik kekuasaan eksekutif, legislative atau masyarakat (pers). Kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka menjamin terwujudnya peradilan yang jujur dan adil sehingga memenuhi kepastian hukum di masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku.[15]
Â
Menurut Antonius Sudirman, dalam memutus suatu perkara hakim harus didahului dengan ucapan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya adalah dalam memutus perkara seorang hakim selain bersandar pada Undang-Undang juga tidak boleh mengabaikan suara hati nuraninya demi menguntungkan diri sendiri, memberi kepuasaan penguasa, menguntungkan kaum powerfull (secara politik dan ekonomi) atau demi menjaga kepastian hukum semata.[16]
Â
Dengan demikian tugas dan kewenangan hakim adalah sebagai berikut :
Â
- Tugas pokok dibidang peradilan (yudisial)
- Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
- Mengadili menurut hukum dengan tidak medeskriminasi orang.
- Membantu para pencari keadilan dan berusaha dengan sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak jelas atau kurang jelas.
- Tugas yuridis hakim adalah memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang persoalan hukum kepada lembaga negara apabila diminta.
- Tugas akademis hakim adalah hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dimasyarakat.
Â
Hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya akan melakukan beberapa tindakan yaitu:
Â
- Mengkonstatir.
- Tindakan hakim untuk mengakui dan membenarkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa sehingga pencari keadilan datang ke persidangan dengan cara membuktikan peristiwa tersebut secara konkret.
- Mengkualifikasi.
- Tindakan hakim untuk menemukan hukum terhadap peristiwa yang dianggap benar--benar terjadi dan menerapkan peraturan hukumnya.
- Mengkonstituir.
- Tindakan hakim untuk menerapkan hukumnya dan memberikan keadilan kepada pencari keadilan dengan mengambil kesimpulan dari adanya peristiwa yang diajukan kepadanya. Hakim dalam memberikan putusan harus memperhatikan secara profesional dan proposional keadilan, kepastian hukum dan kemanfatannya sesuai kebenaran dan keadilan.
Â
Â