Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadilan menurut Perspektif Jaksa dan Hakim dalam Pengawasan Masyarakat

5 Juli 2024   14:22 Diperbarui: 5 Juli 2024   14:22 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim dalam memutus suatu perkara mempunyai sifat merdeka atau mandiri dari intervensi pihak manapun baik kekuasaan eksekutif, legislative atau masyarakat (pers). Kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka menjamin terwujudnya peradilan yang jujur dan adil sehingga memenuhi kepastian hukum di masyarakat berdasarkan hukum yang berlaku.[15]

 

Menurut Antonius Sudirman, dalam memutus suatu perkara hakim harus didahului dengan ucapan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maksudnya adalah dalam memutus perkara seorang hakim selain bersandar pada Undang-Undang juga tidak boleh mengabaikan suara hati nuraninya demi menguntungkan diri sendiri, memberi kepuasaan penguasa, menguntungkan kaum powerfull (secara politik dan ekonomi) atau demi menjaga kepastian hukum semata.[16]

 

Dengan demikian tugas dan kewenangan hakim adalah sebagai berikut :

 

  • Tugas pokok dibidang peradilan (yudisial)
  • Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
  • Mengadili menurut hukum dengan tidak medeskriminasi orang.
  • Membantu para pencari keadilan dan berusaha dengan sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
  • Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak jelas atau kurang jelas.
  • Tugas yuridis hakim adalah memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang persoalan hukum kepada lembaga negara apabila diminta.
  • Tugas akademis hakim adalah hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dimasyarakat.

 

Hakim dalam mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya akan melakukan beberapa tindakan yaitu:

 

  • Mengkonstatir.
  • Tindakan hakim untuk mengakui dan membenarkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa sehingga pencari keadilan datang ke persidangan dengan cara membuktikan peristiwa tersebut secara konkret.
  • Mengkualifikasi.
  • Tindakan hakim untuk menemukan hukum terhadap peristiwa yang dianggap benar--benar terjadi dan menerapkan peraturan hukumnya.
  • Mengkonstituir.
  • Tindakan hakim untuk menerapkan hukumnya dan memberikan keadilan kepada pencari keadilan dengan mengambil kesimpulan dari adanya peristiwa yang diajukan kepadanya. Hakim dalam memberikan putusan harus memperhatikan secara profesional dan proposional keadilan, kepastian hukum dan kemanfatannya sesuai kebenaran dan keadilan.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun