KESIMPULAN
Â
Dari uraian di atas dapat disimpulkan. Prinsip kebebasan hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim, dapat dimaknai bahwa hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman tidak boleh terikat dengan apa pun dan/ atau tertekan oleh siapa pun, tetapi leluasa untuk berbuat apa pun. Memaknai arti kebebasan semacam itu dinamakan kebebasan individual atau kebebasan ekstensial.
Â
Implementasi prinsip kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang ditanganinya Hakim bebas dari campur tangan kekuasaan ekstra yudisial, baik kekuasaan eksekutif maupun legislatif dan kekuatan ekstra yudisial lainnya dalam masyarakat, seperti pers. Hakim dalam memeriksa dan mengadili bebas untuk menentukan sendiri cara-cara memeriksa dan mengadili, kebebasan hakim bermakna kebebasan dalam konteks kebebasan lembaga peradilan. Konsekwensi logisnya harus dimaknai bahwa baik secara umum maupun dalam perkara-perkara tertentu, pimpinan pengadilan dapat memberikan arahan atau bimbingan bagi para hakim yang bersifat nasihat atau petunjuk, hal ini tidak mengurangi makna kebebasan hakim.
Â
Â
Â
SARAN
Â
      Indonesia sebagai Negara hukum harus memposisikan hukum sebagai panglima tertinggi, dimana adanya hukum untuk mengatur demi terwujudnya suatu keadilan. Maka ditangan kekuasaan lembaga kehakimanlah keadilan dapat diraih apabila kekuasaan kehakiman tidak disalahgunakan oleh oknum hakim yang hanya mementingkan kepentingan-kepentingan individual atau kelompok tertentu maka keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas.