Â
Oemar Seno Adji, Prasarana pada Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945,Jakarta : Seruling Masa, 1966.
Â
Oemar Seno Adji,Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga,1987.
Â
Pandangan hukum yang formalis, seperti ketaatan pada hukum putati yang telah ada (hukum positif) dapat diabaikan atas nama hak moral. Lihat Lon. L.Fuller,Morality of Law,Yale University Press, New Haven, 1964.
Â
Soejadi, Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, 1999,Yogyakarta.
Â
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hakim,Sinar Grafika, 2002, Jakarta.
https://media.neliti.com/media/publications/110883-ID-prinsip-kebebasan-hakim-dalam-memutus-pe.pdf.