Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Terhadap Putusan Suatu Perkara

11 Mei 2024   17:08 Diperbarui: 11 Mei 2024   17:19 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

Oemar Seno Adji, Prasarana pada Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945,Jakarta : Seruling Masa, 1966.

 

Oemar Seno Adji,Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta: Erlangga,1987.

 

Pandangan hukum yang formalis, seperti ketaatan pada hukum putati yang telah ada (hukum positif) dapat diabaikan atas nama hak moral. Lihat Lon. L.Fuller,Morality of Law,Yale University Press, New Haven, 1964.

 

Soejadi, Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, 1999,Yogyakarta.

 

Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hakim,Sinar Grafika, 2002, Jakarta.

https://media.neliti.com/media/publications/110883-ID-prinsip-kebebasan-hakim-dalam-memutus-pe.pdf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun