Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deduksi Logis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

13 Mei 2024   13:13 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:02 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam PMK 172, terdapat berbagai rumusan matematika yang mungkin digunakan dalam menentukan nilai-nilai harga transfer. Deduksi logis dalam menyelesaikan persamaan eksponensial seperti dalam soal 1 bisa terkait dengan penyesuaian nilai harga transfer berdasarkan perkiraan eksponensial atas kenaikan atau penurunan biaya atau pendapatan dalam periode tertentu.

Soal 2

Persamaan Kuadratik

Persamaan kuadratik seperti yang ditemukan dalam soal 2 mungkin mencerminkan kompleksitas dalam struktur biaya atau pendapatan suatu entitas. Dalam konteks PMK 172, deduksi logis yang terlibat dalam menyelesaikan persamaan kuadratik ini bisa terkait dengan penyesuaian yang lebih rumit dalam harga transfer, mungkin berdasarkan pada faktor-faktor seperti perubahan struktur biaya atau pendapatan dari tahun ke tahun.

Soal 3

Persamaan Linear

Persamaan linear seperti dalam soal 3 mungkin mencerminkan situasi yang lebih sederhana, di mana penyesuaian harga transfer dapat dihitung dengan lebih langsung. Dalam PMK 172, deduksi logis dari penyelesaian persamaan linear bisa berkaitan dengan penyesuaian harga transfer yang lebih langsung, mungkin berdasarkan pada perubahan harga pasar atau biaya operasional dalam periode tertentu

Secara keseluruhan, penyelesaian dari tiga soal tersebut dapat memberikan gambaran tentang bagaimana deduksi logis digunakan dalam menentukan nilai-nilai yang mungkin relevan dalam konteks perhitungan harga transfer yang diatur oleh PMK 172 Tahun 2023  

Diskursus

PMK 172 Tahun 2023 adalah sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengawasi praktik- praktik harga transfer antara perusahaan afiliasi dalam negeri dan luar negeri. Praktik harga transfer menjadi penting karena dapat memengaruhi pendapatan pajak yang diterima oleh negara.

penentuan harga transfer mengacu pada proses menetapkan harga atau tarif yang dikenakan oleh suatu perusahaan pada transaksi antara entitas terkait atau afiliasi. Transaksi afiliasi ini umumnya terjadi antara perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian yang sama, seperti cabang-cabang dari perusahaan induk di berbagai negara atau anak perusahaan yang terkait secara langsung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun